Beritasulsel.com – Seorang wanita ditemukan tewas di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat pada Sabtu (5/1) pukul 17.30 WIB. Wanita yang diketahui bernama Nurhayati (36) ini ditemukan tergeletak di lantai 16 Tower Chrysant apartemen dan diduga merupakan korban pembunuhan.
Nurhayati diduga menjadi korban pembunuhan karena ditemukan luka tusuk di tubuhnya. Saat ditemukan, Nurhayati sudah tergeletak di lorong.
“Diduga korban pembunuhan. Ada luka tusuk di tubuhnya,” ujar Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat Kompol Purwadi saat dihubungi, Minggu (6/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Purwadi mengatakan, tak lama setelah itu polisi langsung memeriksa sejumlah saksi. Setidaknya ada 6 saksi yang diperiksa polisi untuk mengungkap kasus pembunuhan ini.
“Sudah 6 orang saksi diminta keterangannya, 4 dari pihak sekuriti, 2 dari pihak pengelola (Apartemen Green Pramuka),” ungkap Purwadi.
Namun, penyebab kematian Nurhayati di lorong lantai 16 Tower Chrysant Apartemen Green Pramuka sempat menjadi tanda tanya. Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Rosiana mengatakan, Nurhayati pertama kali ditemukan oleh sekuriti apartemen dan kondisinya masih bernafas.
“Kami polisi mendatangi lokasi kejadian ternyata korban sudah dibawa ke RSUD Cempaka Putih masih dalam keadaan hidup, sampai di RSUD meninggal. Kemudian kita rujuk ke Cipto (RSCM) kita minta divisum terus dilakukan autopsi,” kata Rosiana saat dihubungi.
Setelah serangkaian pemerikaan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan Nurhayati, Haris Prasnastyadi (24), di Perumnas Klender, Jakarta Timur. Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung mengatakan, Haris tega membunuh karena merasa sakit hati pernah diludahi korban.
“Dia merasa sakit hati karena pernah diludahi dua hari yang lalu,” kata Tahan saat Press Release di Polres Metro Jakarta Utara.
Selain itu, Haris rupanya pernah menyatakan cintanya pada Nurhayati, tapi ditolak. “Iya pernah saya menyatakan cinta ke dia. Sekali itu ditolak,” ungkap Haris.
Haris mengaku, Nurhayati memiliki paras yang cantik yang membuatnya jatuh hati padanya. Namun, Nurhayati juga kerap membuat Haris kesal.
Menurut Tahan, korban memang kerap mengejek pelaku setiap bertemu. Pada hari kejadian, mantan sekuriti Apartemen Green Pramuka itu ingin menanyakan maksud tindakan Nurhayati tersebut.
Haris saat itu mengikuti korban dari lantai bawah Apartemen Green Pramuka hingga lantai 16 lokasi kejadian. Ia yang membawa pisau lalu menusuk korban karena korban berteriak saat ditanya. “Korban hasil sementara dari forensik terdapat 9 tusukan,” ujar Tahan.
Berdasarkan keterangan dari Haris, ia diketahui tinggal bersama saudaranya di Apartemen Green Pramuka lantai 27. Namun, usai peristiwa penusukan Nurhayati, ia kembali ke rumahnya di Perumnas Klender. Di tempat tersebutlah Haris ditangkap polisi pukul 14.00 WIB.
“Untuk sementara ini kita kenakan pasal 351 dan 338 KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” ungkap Tahan.
Polisi masih terus mendalami kasus pembunuhan berdasarkan keterangan dari pelaku. Jenazah korban yang sempat dibawa ke RSUD Cempaka Putih sudah dibawa ke RSCM untuk diautopsi.