Gara-gara Menolak Cinta ‘Mantan Securiti’ Nyawa Nurhayati Melayang

- Redaksi

Senin, 7 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Jakpus AKBP Tahan Marpaung saat Press release pembunuhan Nurhayati di Polres Jakpus, Minggu (6/1).  (Foto:kumparan)

Kasat Reskrim Polres Jakpus AKBP Tahan Marpaung saat Press release pembunuhan Nurhayati di Polres Jakpus, Minggu (6/1). (Foto:kumparan)

Beritasulsel.com – Seorang wanita ditemukan tewas di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat pada Sabtu (5/1) pukul 17.30 WIB. Wanita yang diketahui bernama Nurhayati (36) ini ditemukan tergeletak di lantai 16 Tower Chrysant apartemen dan diduga merupakan korban pembunuhan.

Nurhayati diduga menjadi korban pembunuhan karena ditemukan luka tusuk di tubuhnya. Saat ditemukan, Nurhayati sudah tergeletak di lorong.

“Diduga korban pembunuhan. Ada luka tusuk di tubuhnya,” ujar Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat Kompol Purwadi saat dihubungi, Minggu (6/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Purwadi mengatakan, tak lama setelah itu polisi langsung memeriksa sejumlah saksi. Setidaknya ada 6 saksi yang diperiksa polisi untuk mengungkap kasus pembunuhan ini.

“Sudah 6 orang saksi diminta keterangannya, 4 dari pihak sekuriti, 2 dari pihak pengelola (Apartemen Green Pramuka),” ungkap Purwadi.

Namun, penyebab kematian Nurhayati di lorong lantai 16 Tower Chrysant Apartemen Green Pramuka sempat menjadi tanda tanya. Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Rosiana mengatakan, Nurhayati pertama kali ditemukan oleh sekuriti apartemen dan kondisinya masih bernafas.

“Kami polisi mendatangi lokasi kejadian ternyata korban sudah dibawa ke RSUD Cempaka Putih masih dalam keadaan hidup, sampai di RSUD meninggal. Kemudian kita rujuk ke Cipto (RSCM) kita minta divisum terus dilakukan autopsi,” kata Rosiana saat dihubungi.

Setelah serangkaian pemerikaan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan Nurhayati, Haris Prasnastyadi (24), di Perumnas Klender, Jakarta Timur. Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung mengatakan, Haris tega membunuh karena merasa sakit hati pernah diludahi korban.

“Dia merasa sakit hati karena pernah diludahi dua hari yang lalu,” kata Tahan saat Press Release di Polres Metro Jakarta Utara.

Selain itu, Haris rupanya pernah menyatakan cintanya pada Nurhayati, tapi ditolak. “Iya pernah saya menyatakan cinta ke dia. Sekali itu ditolak,” ungkap Haris.

Haris mengaku, Nurhayati memiliki paras yang cantik yang membuatnya jatuh hati padanya. Namun, Nurhayati juga kerap membuat Haris kesal.

Menurut Tahan, korban memang kerap mengejek pelaku setiap bertemu. Pada hari kejadian, mantan sekuriti Apartemen Green Pramuka itu ingin menanyakan maksud tindakan Nurhayati tersebut.

Haris saat itu mengikuti korban dari lantai bawah Apartemen Green Pramuka hingga lantai 16 lokasi kejadian. Ia yang membawa pisau lalu menusuk korban karena korban berteriak saat ditanya. “Korban hasil sementara dari forensik terdapat 9 tusukan,” ujar Tahan.

Berdasarkan keterangan dari Haris, ia diketahui tinggal bersama saudaranya di Apartemen Green Pramuka lantai 27. Namun, usai peristiwa penusukan Nurhayati, ia kembali ke rumahnya di Perumnas Klender. Di tempat tersebutlah Haris ditangkap polisi pukul 14.00 WIB.

“Untuk sementara ini kita kenakan pasal 351 dan 338 KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” ungkap Tahan.

Polisi masih terus mendalami kasus pembunuhan berdasarkan keterangan dari pelaku. Jenazah korban yang sempat dibawa ke RSUD Cempaka Putih sudah dibawa ke RSCM untuk diautopsi.

[kumparan]

Berita Terkait

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Bupati Bantaeng Kenakan Komcad Tentara dan Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: ‘Bismillah’
Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Gladi Bersih Pelantikan Kepala Daerah di Jakarta Berjalan Lancar, 20 Februari 2025 Uji Nurdin Dilantik Jadi Bupati Bantaeng
Jaksa Masuk Desa, KAJARI Bantaeng Satria Abdi: Saya Tugaskan Jaksa Bidang Perdata dan TUN bersama Jaksa Bidang Intelijen

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:44

Bupati Bantaeng Kenakan Komcad Tentara dan Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: ‘Bismillah’

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:44

Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat

Berita Terbaru