Kuningan – Seorang pria bernama Dadang Mulya, 42 tahun, warga Desa Pancalang, Kuningan, Jawa Barat, menuntut perusahaan rokok lantaran fotonya yang tengah merokok sambil menggendong anaknya terpajang disetiap pembungkus rokok, tanpa seizinnya.
Awal mula kata Dadang (nama sapaannya), saat itu kurang lebih enam tahun silam, ia sedang merokok sambil menggendong anaknya yang masih bayi tiba tiba salah seorang sales rokok yang menghampirinya langsung memotretnya tanpa seizin dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa hari setelahnya, kenang Dadang, tiba tiba disetiap pembungkus rokok, foto dia terpajang bersama dengan bayi dan kepulan asap rokoknya, foto tersebut dimuat pada pembungkus rokok sebagai peringatan akan bahaya asap rokok jika terpapar pada anak-anak.
Dadang merasa keberatan dengan fotonya yang sudah beredar disetiap pembungkus rokok, namun kata Dadang, ia tidak tau harus melapor kemana, perasaan itu pun ia pendam hingga akhirnya Dadang bertemu dengan salah seorang personel Polsek Pancalang yang membawanya ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Dadang meminta perusahaan rokok memberikan royalti kepadanya karena ia menganggap foto dirinya yang dimuat tanpa izin telah merugikan dirinya.
Sementara itu, Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kemenkes Riskiyana Sukandhi Putra, yang ditemui wartawan, memastikan foto yang digunakan sebagai peringatan di bungkus rokok memiliki legalitas.
Dia pun meminta polemik ini tak dijadikan ceruk untuk menggali keuntungan pribadi.
“Ini bukan masalah baru. Yang kami dapatkan tentu sudah ada legalitas izinnya. Nggak mungkin kita masang nggak ada legalitas izinnya. Jadi harus dipastikan dulu, belum tentu yang mengatakan itu punya bukti yang benar. Tanyakan saja diambil kapan, apa benar orangnya itu,” kata Riski dilansir detik.com.