Beritasulsel.com — Front Celebes Anti Corruption (FCAC) menyoroti pelaksanaan proyek Rehabilitasi Jalan dan Penanganan Drainase dengan nilai anggaran Rp21,6 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025. Proyek tersebut diduga memiliki sejumlah indikasi penyimpangan dalam proses pelaksanaannya.

Ketua FCAC, Budi, mengatakan pihaknya menemukan adanya dugaan praktik korupsi yang melibatkan penyelenggara kegiatan maupun pelaksana proyek. Dugaan tersebut mencakup potensi penyimpangan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga pengawasan proyek.

“Berdasarkan hasil pemantauan serta informasi yang kami himpun, terdapat indikasi kuat adanya penyimpangan dalam proyek tersebut yang berpotensi merugikan keuangan negara,” kata Budi dalam keterangannya.

“Proyek rehabilitasi jalan dan penanganan drainase senilai Rp21,6 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025.
dikerjakan oleh PT Mareraya Multipratama Jay,” ungkapnya.

Menurutnya, proyek dengan nilai anggaran yang besar seharusnya dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika terdapat penyimpangan, hal itu dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.

Sebagai bentuk kontrol sosial, FCAC berencana menggelar aksi unjuk rasa dalam waktu dekat untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan penyimpangan proyek tersebut. Selain itu, organisasi tersebut juga akan melaporkan dugaan tersebut secara resmi kepada aparat penegak hukum.

“Kami juga akan melaporkan secara resmi dugaan penyimpangan dalam proyek ini kepada aparat penegak hukum agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara transparan dan profesional,” ujarnya.

FCAC mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh terhadap dugaan korupsi dalam proyek tersebut. Mereka juga meminta seluruh pihak yang terlibat, baik penyelenggara kegiatan, pelaksana proyek, maupun pihak terkait lainnya, diperiksa.

Selain itu, FCAC menekankan pentingnya proses penegakan hukum yang berjalan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

“Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan negara dan masyarakat luas. Setiap indikasi penyimpangan harus diusut tuntas demi tegaknya hukum dan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih,” tegas Budi. (*)