Beritasulsel.com – Polres Parepare telah menangkap 2 pelaku penganiayaan yang terjadi pada 18 Agustus 2025 di Jalan Bau Massepe, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare. Pelaku berinisial SR (22 tahun) dan MH (24 tahun).

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Agus Purwanto mengatakan motif pelaku melakukan penganiayaan adalah karena emosi terhadap korban yang memaki orang tua dari pelaku. Menurutnya, pada hari kejadian, pelaku datang ke rumah korban dan berbicara dengan korban untuk klarifikasi masalah yang mengakibatkan pertengkaran. Pelaku SR kemudian memukul korban dengan menggunakan mesin blok motor, yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada kepala bagian belakang.

Tim Resmob Polres Parepare yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob berhasil menangkap pelaku pada 7 September 2025 sekitar pukul 22.30 WITA di Jalan Garuda Wekke’e, Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.

Pelaku SR mengakui bahwa ia telah melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama dengan cara memukul kepala korban menggunakan blok motor sebanyak 1 kali. Sementara pelaku MH mengakui bahwa ia telah melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama dengan cara mendorong korban lalu memukul korban menggunakan tangan kosong pada bagian wajah korban sebanyak 1 kali.

“Pelaku ini tidak terima orang tuanya dihina. Mereka ini ada hubungan keluarga dan terpancing emosinya sehingga pelaku mendorong korban dan memukul kepala korban menggunakan blok motor,” ucap AKP Muh Agus Purwanto.

Polres Parepare telah mengamankan barang bukti berupa 1 buah blok motor. Pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 1 Ke 1(e) KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (*)