Beritasulsel.com – Tim Khusus (Timsus) Polda Sulsel bersama Unit Jatanras Polres Pangkep berhasil menangkap para tersangka dugaan tindak pidana pencurian battery tower milik PT. Telkomsel di Jalan Bandang Kota Makassar pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2019.
Para pelaku bernama Usman Ballo alias Usman (28), Muh. Ilham alias Ilham (24), Said Aslam alias Aslam (40), Irfan alias Robert (27), dan Muh. Yusuf alias Yusuf (24)
Berdasarkan laporan yang masuk, Timsus Polda Sulsel bersama personil Polsek Mandalle serta Polsek Tamalanrea kemudian mengumpulkan keterangan dari saksi saksi dan rekaman CCTV sehingga diketahui bahwa salah satu pelaku berada di Makassar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tim kemudian bergerak cepat menuju kediaman pelaku di Jalan Bandang Kota Makassar dan mendapatkan Ilham bersama rekannya baru saja selesai menurunkan barang bukti berupa battery tower dari atas mobil xenia warnah putih,” ungkap Artenius yang memimpin penangkapan.
“Ilham kemudian diinterogasi dan mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian battery tower di beberapa lokasi di Makassar dan Pangkep. Ilham juga mengakui bahwa dirinya pernah bekerja sebagai Teknisi PT. Telkomsel,” lanjut Artenius.
Akibat dari perbuatan Ilham, PT. Telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp. 84jt dimana terganggunya jaringan komunikasi akibat dicurinya battery tower tersebut.
Para pelaku bersama barang bukti sebanyak 20 buah battery tower Telkomsel diserahkan ke Polsek Pangkep guna diproses hukum lebih lanjut. (RIS/BSS)