Bulukumba – kepolisian resort Bulukumba mengamankan sepasang pria dan wanita di Kasimpureng, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Selasa (2/10/2018).
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Deki Marizaldi yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu. Ia mengatakan, Kedua pelaku bernama Amiruddin (33) dan Emma (35).
Keduanya merupakan terduga pembuat uang palsu yang juga sekaligus masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba yang sedang ditangani Polres Bulukumba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan itu kata dia, berawal dari adanya laporan masyarakat, ia kemudian memimpin penangkapan dan berhasil mengamankan keduanya.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku jika uang palsu tersebut dibuat melalui printer yang kemudian digunakan untuk transaksi narkoba,” ujar Deki menirukan ucapan pelaku.
Selain mengamankan kedua pelaku, dari rumah pelaku polisi juga berhasil menemukan barang bukti berupa uang palsu sebesar Rp62.200.000 (enam puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp100 ribu sebanyak 609 lembar dan Rp50 ribu 26 lembar.
Satu unit printer dan beberapa alat isap sabu-sabu (Bong) 2 buah pireks, 2 korek gas lengkap dengan sumbunya.
“Saat ini keduanya telah diamankan diruang sel tahanan Polres Bulukumba untuk proses pemeeiksaan lebih lanjut” tutup Deki.