Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos, Kadisdikbud Parepare Laporkan ke Polisi

- Redaksi

Selasa, 6 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare, Sulsel – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Parepare, Arifuddin Idris resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik atas dirinya melalui media sosial Facebook ke polisi.

Laporan diterima resmi Kanit III SPKT Polres Parepare, Aiptu La Onding, di Polres Parepare, Senin, (5/6/2023).

Laporan polisi bernomor LP/B/217/VI/2023/SPKT/RES PAREPARE/POLDA SULSEL, tanggal 5 Juni 2023 itu, melaporkan atas nama Iksan Ishak atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terlapor mengupload di media sosial Facebook dengan kata-kata: Betulkah Kadis Pendidikan Parepare Beristri Dua, Kenapa Ada Kadis Pendidikan Suka Sekali Mabelle, dan Ini Berdampak Buruk Bagi Pemerintah Kota Parepare Kalau Betul Kadis Pendidikan Beristri Dua Bahaya Kalau Begini, tanpa sepengetahuan korban. Korban merasa malu dan keberatan sehingga melaporkan hal tersebut untuk proses hukum lebih lanjut,” bunyi laporan tersebut.

Kepala Disdikbud Parepare, Arifuddin Idris yang dihubungi Selasa (6/6/2023), membenarkan laporan ditambah dengan aduannya sudah diterima polisi.

“Kenapa saya laporkan dan adukan, karena itu sudah menghasut, memfitnah, sudah masuk pencemaran nama baik yang mengganggu khususnya keluarga saya. Nama baik saya diusik dan dicemarkan, sehingga sebagai warga negara yang taat hukum saya gunakan hak saya dengan menempuh jalur hukum,” ungkap Arifuddin.

Arifuddin mengemukakan, memilih menempuh jalur hukum supaya menjadi pembelajaran kepada siapa saja agar tidak mudah memposting sesuatu di media sosial apalagi menyangkut pribadi seseorang, karena postingan media sosial itu berhubungan dengan risiko, tanggung jawab, etika, dan norma hukum.

“Saya sudah sering diserang di medsos oleh yang bersangkutan, tapi saya bersabar karena itu menyangkut pekerjaan. Copot Kadis Pendidikan lah, dan lain-lain. Tapi saya anggap itu hal biasa, karena Presiden saja disuarakan di medsos, ganti lah, copot lah, turunkan lah, apalagi hanya Kadis Pendidikan. Tapi yang ini sudah menyangkut pribadi saya, dan itu mengganggu keluarga saya. Sehingga saya menempuh jalur hukum supaya menjadi pembelajaran, kenapa harus mengupload hal-hal pribadi seperti itu,” tegas Arifuddin. (*)

Berita Terkait

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa
Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025
Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Motor Dihadiahi Timah Panas, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: “Pelaku Berusaha Kabur”
Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng Berhasil Mengungkap dan Menangkap 3 Terduga Pelaku Pembusuran Serta Pengrusakan dan Pembakaran Motor
3 Tersangka Pembunuhan di Bantaeng Dijerat Pasal 340, Motifnya: Korban Diduga Hamili Adik Pelaku
Kasus Pembunuhan di Desa Baruga Pajukukang Yang Terjadi Pada 1 Januari 2025, Satreskrim Polres Bantaeng Tetapkan 3 Tersangka
Korupsi 2.2 Milliar, Kejaksaan Negeri Bantaeng Menetapkan Eks Kadis Pertanian Sebagai Tersangka
Dianiaya Tetangganya Pakai Sajam, Korban Segera Dilarikan Ke RSUD Anwar Makkatutu Memakai Mobil Siaga Desa Bonto Cinde

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:17

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:44

Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025

Sabtu, 11 Januari 2025 - 17:52

Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Motor Dihadiahi Timah Panas, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: “Pelaku Berusaha Kabur”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 13:30

Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng Berhasil Mengungkap dan Menangkap 3 Terduga Pelaku Pembusuran Serta Pengrusakan dan Pembakaran Motor

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:11

3 Tersangka Pembunuhan di Bantaeng Dijerat Pasal 340, Motifnya: Korban Diduga Hamili Adik Pelaku

Berita Terbaru