Duel Antar Geng Pelajar Satu Tewas Disabet Celurit, Pelaku Ditangkap Polisi

- Redaksi

Kamis, 26 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com, Jakarta – Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara bersama Kepolisian Sektor Koja, berhasil menangkap pelaku tawuran antar pelajar di Koja, Jakarta Utara, yang menewaskan seorang remaja berinisial I (13).

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko menjelaskan tawuran antar geng pelajar ini terjadi pada Senin (23/11) di Jl Perjuangan, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara.

Korban saat itu bersama-sama dengan tiga temannya, sedangkan pelaku bersama 10 orang temannya. Mereka bertemu dan saling menyerang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketika terjadi pertemuan antara geng STAME dan RTB ini, ternyata kekuatan tidak berimbang. Yang geng STAME ini 10 orang, sedangkan RTB ini tiga orang,” kata Kombes Sudjarwoko kepada wartawan di Polsek Koja, Jakarta Utara, Kamis (26/11/2020).

Karena kalah jumlah, kelompok korban (RTB) akhirnya melarikan diri. Pelaku bersama teman-temannya kemudian mengejar kelompok korban.

“Pada saat bertemu, karena jumlahnya cuma tiga orang, kabur menyerah, sambil melarikan diri. Dikejarlah sama STAME yang jumlahnya 10 orang,” tuturnya.

Salah satu pelaku, yakni berinisial B (13), menganiaya korban dengan kayu. B saat ini telah diamankan polisi. Polisi mengungkapkan korban dianiaya dengan kayu dan celurit.”Sambil salah satu dari kelompok ini melempar kayu dan mengenai salah satu korban bernama I,” tuturnya.

Saat ini polisi masih memburu satu pelaku lainnya inisial D. Dimana D berperan ikut menganiaya korban. “Setelah kena kakinya, terjatuh, kemudian dihunjam dengan celurit oleh tersangka, salah satunya berinisial D (DPO) dan B,” imbuhnya.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawanya tidak tertolong hingga meninggal dunia.

Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto 170 Ayat 2 ke 3 KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Foto: Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Sidrap
KPU Pinrang Gelar Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024
FGD di Fakultas Hukum Unhas: Revisi UU Polri Belum Saatnya Dilakukan
Nenek di Sulsel Ditelan Ular Piton Lalu Dimuntahkan Kembali
PJI Minta Kajari Sidrap Dicopot Usai Larang Wartawan Bawa HP Masuk Gedung Kejari untuk Wawancara
Dugaan Korupsi Irigasi Aparang di Sinjai Temui Titik Terang
Wanita di Sidrap yang Live di Tiktok Saat Berhubungan Intim, Akhirnya Ditangkap
Usai Tersingkir, Nasyit Umar Buka Suara Tak Diusung Demokrat di Pilkada Sinjai

Berita Terkait

Selasa, 29 Oktober 2024 - 15:51

Foto: Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Sidrap

Jumat, 20 September 2024 - 16:39

KPU Pinrang Gelar Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024

Selasa, 20 Agustus 2024 - 16:35

FGD di Fakultas Hukum Unhas: Revisi UU Polri Belum Saatnya Dilakukan

Jumat, 16 Agustus 2024 - 21:37

Nenek di Sulsel Ditelan Ular Piton Lalu Dimuntahkan Kembali

Jumat, 16 Agustus 2024 - 17:12

PJI Minta Kajari Sidrap Dicopot Usai Larang Wartawan Bawa HP Masuk Gedung Kejari untuk Wawancara

Berita Terbaru