Dua Tersangka Kasus Narkoba Polres Sidrap Dilimpahkan ke JPU

- Redaksi

Rabu, 6 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Dua tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba Polres Sidrap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kabupaten Sidrap, Rabu (6/2)

Kasat Narkoba AKP Badollahi mengatakan, tersangka pertama bernama Fajar Alias BarangE (24) warga kecamatan Maritengngae, Sidrap, berdasar LPA/ 140 / XII/ 2018, tgl 19 Desember.

Barang bukti yang turut dilimpahkan berupa satu sachet plastik kecil yang didalamnya terdapat satu sachet plastik kecil yang berisi Kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat Netto 0,0631 Gram,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Satu batang pipa kaca/pireks, satu buah tas kecil, satu buah penutup bong/alat hisap sabu lengkap dengan pipetnya, satu unit Handphone merk Nokia Warna hitam beserta kartunya” urai Badollahi.

Tersangka kedua kata Badollahi, adalah Jufri (34) warga Jalan A. Mappangalung Jompie, Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, sesuai LPA/136/XII/ 2018, tgl 12 Desember 2018.

Tersangka Jufri dilimpahkan bersama dengan barang bukti diantaranya, satu sachet palstik kecil yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0, 0791 Gram.

Satu batang pipa kaca/Pireks yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0, 0027 Gram, satu batang pipa kaca/pireks, satu kantong plastik warna hitam, satu bungkus rokok merek Bintang Mas, satu buah penutup Bong/alat hisap sabu lengkap dengan pipet dan satu buah sendok takar yang terbuat dari pipet.

“Serah terima tersangka dan BB tahap II oleh unit II Satuan Resnarkoba berlangsung di kantor Kejaksaan Negri Sidrap sekitar pukul 11.30 Wita” kunci Badollahi (HS/BSS)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
Andi Amran Sulaiman Terpilih jadi Koordinator Presidium Himpuni
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Terpilih sebagai Koordinator Presidium HIMPUNI, Mentan Amran Dorong Kolaborasi untuk Wujudkan Indonesia Super Power
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Himpuni Ingin Kongkrit Bantu Program Pemerintah Swasembada Pangan dan Koperasi
27 Jurnalis Parepare Ikuti Uji Kompetensi Wartawan
Hadiri Ramah Tamah Mentan Amran, Tasming Hamid Dukung Penuh Program Strategis Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:37

Andi Amran Sulaiman Terpilih jadi Koordinator Presidium Himpuni

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:53

Terpilih sebagai Koordinator Presidium HIMPUNI, Mentan Amran Dorong Kolaborasi untuk Wujudkan Indonesia Super Power

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Berita Terbaru