Beritasulsel.com – Dua tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba Polres Sidrap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kabupaten Sidrap, Rabu (6/2)
Kasat Narkoba AKP Badollahi mengatakan, tersangka pertama bernama Fajar Alias BarangE (24) warga kecamatan Maritengngae, Sidrap, berdasar LPA/ 140 / XII/ 2018, tgl 19 Desember.
Barang bukti yang turut dilimpahkan berupa satu sachet plastik kecil yang didalamnya terdapat satu sachet plastik kecil yang berisi Kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat Netto 0,0631 Gram,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Satu batang pipa kaca/pireks, satu buah tas kecil, satu buah penutup bong/alat hisap sabu lengkap dengan pipetnya, satu unit Handphone merk Nokia Warna hitam beserta kartunya” urai Badollahi.
Tersangka kedua kata Badollahi, adalah Jufri (34) warga Jalan A. Mappangalung Jompie, Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, sesuai LPA/136/XII/ 2018, tgl 12 Desember 2018.
Tersangka Jufri dilimpahkan bersama dengan barang bukti diantaranya, satu sachet palstik kecil yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0, 0791 Gram.
Satu batang pipa kaca/Pireks yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0, 0027 Gram, satu batang pipa kaca/pireks, satu kantong plastik warna hitam, satu bungkus rokok merek Bintang Mas, satu buah penutup Bong/alat hisap sabu lengkap dengan pipet dan satu buah sendok takar yang terbuat dari pipet.
“Serah terima tersangka dan BB tahap II oleh unit II Satuan Resnarkoba berlangsung di kantor Kejaksaan Negri Sidrap sekitar pukul 11.30 Wita” kunci Badollahi (HS/BSS)