Parepare, Sulsel – Jajaran Polsek Soreang, Polres Parepare berhasil mengamankan dua terduga pelaku kasus pencurian di Kompleks PPI Cempae, Jalan Petta Oddo, Kelurahan Wtg Soreang, Kecamatan Soreang Parepare. Kamis, 26/11/2020.
Kapolsek Soreang, AKP Murwanto mengatakan terduga pelaku bernama Rahmat alias Lamecco (28), warga Jalan Laupe, Parepare dan Muh. Satir (22), warga Jalan Tanggul Cempae, Parepare.
Menurut Kapolsek Soreang, AKP Murwanto, kedua terduga pelaku dilaporkan telah melakukan tindakan pencurian yang mengakibatkan korbannya mengalami kerugian hingga Rp.83jt lebih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kejadiannya pada tanggal 03 Juli 2019. Kedua terduga pelaku dalam pengakuannya bahwa mereka memasuki kantor tersebut melalui jendela yang dicungkilnya”, ucap Murwanto.
“Kedua tersangka berhasil kita amankan di kediamannya masing masing bersama barang bukti berupa satu buah laptop merk Sony Vaio Pro warna silver dan satu buah PC merk Lenovo warna putih”, ungkapnya.
Selain itu, kata Murwanto bahwa kedua terduga pelaku mengakui telah mengambil sejumlah kamera dan handphone di kantor tersebut.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Soreang, Polres Parepare guna proses hukum lebih lanjut. (*)