Beritasulsel.com – Tim Crime Hunter Polres Parepare bersama Unit IV Kamneg Satuan Intelkam, meringkus dua orang pria, Selasa (24/12/2019).
Kedua pria tersebut kata Kanit Resmob Polres Parepare Aiptu Faesal, masing masing bernama Junaikhsan alias Gonto dan Muhammad Ramadhani alias Dani.
Keduanya diamankan karena diduga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di dua tempat di Kota Parepare.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Lokasi pertama di Toko Kalingga Jati Usaha Meubel, Jalan Andi Makkasau Parepare. Disana pelaku menggasak satu unit motor merek Mio Sporty,” ungkap Faesal.
“Lokasi ke dua di Counter Pulsa AD Cell, Jalan Lasiming Parepare dan berhasil membawa kabur satu unit motor merek Mio Soul GT,” imbuhnya.
Sementara itu, Aipda Darwis Idris kepada awak media mengatakan bahwa pelaku saat diinterogasi mengakui perbuatannya telah melakukan curanmor di Jalan A. Makkasau dan di Jalan Lasiming.
“Adapun barang bukti hasil curiannya, kini masih dalam pencarian, karena menurut dia (pelaku), kedua unit sepeda motor hasil curiannya telah ia jual ke luar daerah,” ucap Darwis.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Parepare untuk proses hukum lebih lanjut. Dari catatan kepolisian, salah satu pelaku yakni Junaikhsan alias Gonto, adalah residivis kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman di Lapas pada tahun 2017. (RIS/BSS)