Beritasulsel.com – Dua orang pria yang diduga pencuri sepeda motor (curanmor), berhasil diamankan oleh personel Polres Bulukumba.
Keduanya berinisial FH alias EG (24 tahun), warga Dusun Bungabiraeng, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, dan EN (15 tahun), warga Kelurahan Bontorita, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.
Penangkapan kedua pria asal Bantaeng tersebut dipimpin oleh Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Bulukumba, Ipda Daniel Junwaldi Mp.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada wartawan Daniel mengatakan bahwa saat itu pihaknya mendapat laporan kasus Curanmor lalu ditindak lanjuti dengan penyelidikan kemudian pihaknya mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di rumah keluarganya di Kampung Mattoanging, Kelurahan Banyorang, Kecamatan Tompo Bulu, Bantaeng.
Personel kemudian ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan keduanya pada hari Selasa 9 November 2021.
Saat diintrogasi, FH alias EG mengakui bahwa dirinya bersama EN telah mencuri motor Yamaha Fino pada hari Sabtu (30/10/2021), di BTN 1 Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, dengan cara keduanya berkeliling mencari sepeda motor yang tidak terkunci leher lalu ia curi.
“Sementara EN, mengakui bahwa benar dirinya pernah melakukan pencurian unit sepeda motor merk Yamaha N-Max di daerah Kapas Kabupaten Bulukumba bersama seorang rekannya yang hingga saat ini masih dalam pengejaran tim resmob,” urai Daniel.
Kini kedua terduga pelaku bersama 1 unit sepeda motor hasil curian telah diamankan di Mapolres Bulukumba guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya seorang mahasiswa bernama Ogi Saputra warga BTN 1 Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, telah kehilangan sepeda motor pada tanggal (30/10/2021), kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Ujung Bulu.
Laporan: Parwansyah
Editor: Heri