Beritasulsel.com – Dua orang pria warga Desa Baroa, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, diamankan di Kota Palopo, pada Selasa dini hari (12/11/2019) sekira pukul 01.30 wita.
Keduanya masing masing bernama Baharuddin alias Abet, (51) dan Idul (27). Kedua pria tersebut diamankan karena diduga penikmat barang haram sabu sabu.
Ia diamankan di Jalan Islamic Centre, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Palopo, bersama barang bukti satu sachet sabu, uang tunai sebanyak Rp 3.100.000, kaca pirex, alat isap berupa bong, korek api gas, ATM Bank BRI dan dua handphone.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Demikian diungkapkan Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Awaluddin kepada sejumlah awak media, Selasa kemarin (12/11/2019).
“Saat ini kedua pelaku bersama barang buktinya, telah diamankan di Mapolres untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (hs/bss)