Dua Pengedar Sabu di Palopo Diringkus ini Barang Bukti yang Diamankan

- Redaksi

Senin, 23 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua pelaku usai diamankan

Kedua pelaku usai diamankan

Beritasulsel.com – Dua lagi pria yang diduga pengedar Sabu-sabu diringkus oleh Satuan Narkoba Polres Palopo dipimpin AKP Zainuddin, Minggu (22/03/2020).

Keduanya adalah warga kota Palopo berinisial RB (29), asal Jalan Mangga Kelurahan Dangerakko dan AS (39), asal Jalan Belimbing Kelurahan Tompotikka.

Kasubbag Humas Polres Palopo, IPTU Edi S mengatakan, awalnya petugas mengamankan RB bersama barang bukti sebanyak 7 sachet yang diduga berisi sabu dengan berat 2,86 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat diperiksa, RB menyebut bahwa barang bukti tersebut ia peroleh dari AS,” kata Edi S kepada beritasulsel.com Senin (23/03/2020).

Polisi kemudian bergerak mengamankan dan menggeledah kediaman AS lalu menemukan kembali barang bukti berupa,

5 sachet plastik bekas tempat sabu,1 set alat hisap sabu atau bong, 1 bungkus pipet plastik putih, 5 sendok sabu, 1 bungkus sachet plastik kosong, 1 buah korek api gas dan 1 unit HP samsung lipat.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1), sub pasal 127 ayat (1) huruf (a)

“Undang-undang nomor 35 tahun 2009,” pungkas Edi S.

Editor: Heri Siswanto

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru