Dua Pengedar Sabu di Palopo Diringkus ini Barang Bukti yang Diamankan

- Redaksi

Senin, 23 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua pelaku usai diamankan

Kedua pelaku usai diamankan

Beritasulsel.com – Dua lagi pria yang diduga pengedar Sabu-sabu diringkus oleh Satuan Narkoba Polres Palopo dipimpin AKP Zainuddin, Minggu (22/03/2020).

Keduanya adalah warga kota Palopo berinisial RB (29), asal Jalan Mangga Kelurahan Dangerakko dan AS (39), asal Jalan Belimbing Kelurahan Tompotikka.

Kasubbag Humas Polres Palopo, IPTU Edi S mengatakan, awalnya petugas mengamankan RB bersama barang bukti sebanyak 7 sachet yang diduga berisi sabu dengan berat 2,86 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat diperiksa, RB menyebut bahwa barang bukti tersebut ia peroleh dari AS,” kata Edi S kepada beritasulsel.com Senin (23/03/2020).

Polisi kemudian bergerak mengamankan dan menggeledah kediaman AS lalu menemukan kembali barang bukti berupa,

5 sachet plastik bekas tempat sabu,1 set alat hisap sabu atau bong, 1 bungkus pipet plastik putih, 5 sendok sabu, 1 bungkus sachet plastik kosong, 1 buah korek api gas dan 1 unit HP samsung lipat.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1), sub pasal 127 ayat (1) huruf (a)

“Undang-undang nomor 35 tahun 2009,” pungkas Edi S.

Editor: Heri Siswanto

Berita Terkait

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba
Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin
FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik
Tim Jagawana di Back Up Tim Resmob Polres Bantaeng, Amankan 1 Ekskavator di Kawasan Hutan Produksi Bonto Lojong
Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib
Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:30

Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba

Senin, 10 Maret 2025 - 17:02

Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:53

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:23

FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik

Berita Terbaru