Beritasulsel.com – Dua lagi pria yang diduga pengedar Sabu-sabu diringkus oleh Satuan Narkoba Polres Palopo dipimpin AKP Zainuddin, Minggu (22/03/2020).
Keduanya adalah warga kota Palopo berinisial RB (29), asal Jalan Mangga Kelurahan Dangerakko dan AS (39), asal Jalan Belimbing Kelurahan Tompotikka.
Kasubbag Humas Polres Palopo, IPTU Edi S mengatakan, awalnya petugas mengamankan RB bersama barang bukti sebanyak 7 sachet yang diduga berisi sabu dengan berat 2,86 gram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat diperiksa, RB menyebut bahwa barang bukti tersebut ia peroleh dari AS,” kata Edi S kepada beritasulsel.com Senin (23/03/2020).
Polisi kemudian bergerak mengamankan dan menggeledah kediaman AS lalu menemukan kembali barang bukti berupa,
5 sachet plastik bekas tempat sabu,1 set alat hisap sabu atau bong, 1 bungkus pipet plastik putih, 5 sendok sabu, 1 bungkus sachet plastik kosong, 1 buah korek api gas dan 1 unit HP samsung lipat.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1), sub pasal 127 ayat (1) huruf (a)
“Undang-undang nomor 35 tahun 2009,” pungkas Edi S.
Editor: Heri Siswanto