Pohuwato – Dua orang penambang emas ilegal dilaporkan tewas tertimbun longsor di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Kamis sore (30/10/2025) sekitar pukul 13.00 Wita.

Kedua korban diketahui bernama Risman Abdul Azis (32) dan Arfan Sumaila (36). Mereka tertimpa batu dan tanah saat sedang beraktivitas di area pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, yang dihubungi Kamis (30/10/2025), membenarkan hal itu.

“Iya benar, kami menerima laporan ada dua korban meninggal dunia akibat aktivitas tambang emas tanpa izin,” ujar Busroni.

Musibah itu, lanjut Busroni, terjadi ketika kedua penambang tengah memukul material yang mengandung emas. Tak disangka, tanah di sekitarnya tiba-tiba runtuh dan menimbun keduanya.

Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu langsung melakukan pencarian. Yang pertama ditemukan adalah Risman, disusul Arfan. Kedua penambang emas ilegal tersebut ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

“Korban dievakuasi ke Rumah Sakit Bumi Panua Pohuwato. Namun pihak keluarga menolak dilakukan autopsi dan memilih membawa jenazah ke rumah duka,” tambah Busroni.

Polisi memastikan lokasi kejadian merupakan area pertambangan emas ilegal. Aparat kini tengah melakukan pendataan dan penyelidikan lebih lanjut terkait aktivitas tambang tanpa izin tersebut. (***)