Makassar, Sulsel – Resmob Polda Sulsel mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan Laikang, Sudiang, Makassar.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Agung Widjanarko. Sabtu, 22/8/2020.
“Kedua pelaku, Syahrul dan Cris Syahrain dilaporkan telah melakukan Curat sehingga anggota melakukan lidik dan mengetahui keberadaan kedua tersangka di Jalan Laikang, Makassar”, ucap Didik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Anggota kemudian mengamankan kedua pelaku ke Posko Resmob Polda Sulsel bersama barang bukti 3 unit handphone”, lanjutnya.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa mereka telah mengambil HP merek Samsung Galaxy A50 warna hitam di dalam mobil milik korban yang sedang parkir dan tidak terkunci di depan salah satu warung yang berada di Daerah BTP Kota Makassar.
Saat ini, anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polsek Tamalanrea untuk penyerahan tersangka dan barang bukti. (*)