Beritasulsel.com – Team Crime – Fighters Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang dipimpin Kanit Resmob Aipda Aris telah menangkap dua orang nelayan di Dusun Adolang Desa Ujung Lero, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Kamis dini hari (7/1/21).
Kedua nelayan tersebut adalah pria bernama Ismail (29), dan Rahman alias Ammang (41), warga Desa Ujung Lero, Kecamatan Suppa, Pinrang. Keduanya ditangkap atas laporan bernomor LPB / 63 / II / 2020 / SPKT / RES PINRANG, tanggal 6 Februari 2020.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, IPTU Deki Marizaldi kepada wartawan mengatakan bahwa kedua pria tersebut diamankan atas kasus pencurian Handphone milik korban atas nama Kasturi (34) warga Watang Sawitto, Pinrang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat itu korban menyimpan HP nya di dalam mobil lalu masuk ke pasar Ujung Lero, Suppa. Saat kembali, HP tersebut sudah tidak ada, korban lalu melapor. Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” ungkap Deki.
Yang pertama diamankan, kata Deki, adalah Ismail dan saat diintrogasi, Ismail mengakui perbuatannya telah mencuri HP milik korban yang tersimpan di dalam mobil saat korban masuk ke pasar untuk mengangkat barang jualannya.
Kemudian HP tersebut ia jual kepada Rahman. Atas pengakuan Ismail, personel langsung bergerak mengamankan Rahman alias Ammang di rumahnya, kemudian keduanya dibawa ke Mapolres Pinrang.
“Saat ini keduanya bersama barang bukti satu unit HP Merek OPPO V 11 Pro warna biru, diamankan di Mapolres Pinrang guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Deki. (hs/bss)