Dua Lagi Pria di Palopo Diringkus Bersama Barang Haram Sabu

- Redaksi

Senin, 11 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Satnarkoba Polres Palopo amankan dua orang pria bernama Yovantri Saan alias Ovan (24), warga jalan Opu Tosappaile Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo dan Sahrul Gunawan alias Wawan (25), warga Jalan Andi Djemma Kelurahan Tompotikka, Kota Palopo.

Keduanya diamankan di Perumahan Citra Garden Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Senin dini hari (11/05/2020) sekira pukul 01.50 wita.

Penangkapan itu kata Kasubbag Humas Polres Palopo Iptu Edy S, bermula saat personel mendapat laporan bahwa di perumahan Citra Garden sering terjadi transaksi jual beli narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Personel lalu mengamati lokasi tersebut dan melihat dua orang dengan ciri ciri sesuai yang diinfokan. Personel lalu menggeledah dan menemukan barang bukti berupa satu sachet berisi diduga sabu 0,50 gram dari saku celana yang dikenakan Yofantri dan dua sachet berisi diduga sabu 1,10 gram dari saku celana Sahrul Gunawan,” ucap Edy.

Saat diintrogasi lanjut dia, keduanya menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut ia peroleh dari seorang pria berinisial TA warga belopa Kabupaten Luwu dengan cara dibeli seharga 900 ribu rupiah.

Kini keduanya berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Palopo guna proses hukum lebih lanjut.

Reporter: Abdi Manaf.
Editor: Heri Siswanto.

Berita Terkait

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!
Kejaksaan Negeri Bantaeng: Sidang Putusan PN Tipikor Makassar Perkara Korupsi di Dinas Pertanian
Polsek Soeta Makassar Gagalkan Penyelundupan Mesin Panen Padi Bantuan Pemprov Sulteng

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:32

Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 11 Februari 2025 - 19:56

Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Anggota DPRD Parepare Masuki Masa Reses

Jumat, 21 Feb 2025 - 19:49