Dua Lagi Pria di Palopo Diringkus Bersama Barang Haram Sabu

- Redaksi

Senin, 11 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Satnarkoba Polres Palopo amankan dua orang pria bernama Yovantri Saan alias Ovan (24), warga jalan Opu Tosappaile Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo dan Sahrul Gunawan alias Wawan (25), warga Jalan Andi Djemma Kelurahan Tompotikka, Kota Palopo.

Keduanya diamankan di Perumahan Citra Garden Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Senin dini hari (11/05/2020) sekira pukul 01.50 wita.

Penangkapan itu kata Kasubbag Humas Polres Palopo Iptu Edy S, bermula saat personel mendapat laporan bahwa di perumahan Citra Garden sering terjadi transaksi jual beli narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Personel lalu mengamati lokasi tersebut dan melihat dua orang dengan ciri ciri sesuai yang diinfokan. Personel lalu menggeledah dan menemukan barang bukti berupa satu sachet berisi diduga sabu 0,50 gram dari saku celana yang dikenakan Yofantri dan dua sachet berisi diduga sabu 1,10 gram dari saku celana Sahrul Gunawan,” ucap Edy.

Saat diintrogasi lanjut dia, keduanya menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut ia peroleh dari seorang pria berinisial TA warga belopa Kabupaten Luwu dengan cara dibeli seharga 900 ribu rupiah.

Kini keduanya berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Palopo guna proses hukum lebih lanjut.

Reporter: Abdi Manaf.
Editor: Heri Siswanto.

Berita Terkait

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba
Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin
FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik
Tim Jagawana di Back Up Tim Resmob Polres Bantaeng, Amankan 1 Ekskavator di Kawasan Hutan Produksi Bonto Lojong
Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib
Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:30

Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba

Senin, 10 Maret 2025 - 17:02

Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:53

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:23

FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik

Berita Terbaru

Pertanian

Kado Istimewa Lebaran, Serapan Bulog Naik 2000 Persen

Minggu, 30 Mar 2025 - 19:20