Beritasulsel.com – Dua pelaku narkoba di Kota Palopo kembali diringkus, keduanya berinisial HS (40), warga Jalan Libukang 4, Kelurahan Malatunrung dan FN (42), warga Jalan Andi Kambo, Kelurahan Salekoe.
Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Zainuddin mengatakan saat hendak ditangkap kedua pelaku melarikan diri dan membuang sesuatu namun aksinya itu diketahui petugas.
Setelah berhasil ditangkap lalu diinterogasi, kata Zainuddin, pelaku HS mengaku bahwa barang yang dibuang adalah miliknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah HS dan berhasil menemukan barang bukti berupa amplop putih berisi tujuh sachet sabu siap edar, timbangan digital dan alat hisap sabu yakni Bong.
“Pengakuan pelaku barang haram ini akan mereka edar di Kota Palopo, barang tersebut mereka dapat dari seseorang berinisial AC, warga Kabupaten Pinrang. AC kini telah ditetapkan DPO,” Pungkas Zainuddin. (HS/BSS)