Beritasulsel.com – Dua pria diduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) ditangkap petugas gabungan Polsek Mamajang bersama Resmob Polda Sulsel di dua lokasi berbeda, Selasa, 13 November 2018.
Kedua pelaku masing-masing bernama Syahrul Ramadhan alias Rama (22) warga Jalan Anuang dan Muh Nur Adi Putra (20) warga Jalan Banta-bantaeng, Kota Makassar.
Kedua pelaku, kata Kapolsek Mamajang, Kompol Daryanto Nawir, merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan yang sering beraksi di kota Makassar, salah satu lokasi aksinya di Jalan Serigala.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi mereka ini melakukan aksinya tidak berdua tapi bertiga. Namun satu rekannya bernama Adi Wira sudah kita tangkap terlebih dahulu” sebut Daryanto, Rabu (14/11).
Syahrul Ramadhan, kata Daryanto, diangkap dirumahnya di Jalan Annuang, setelah itu lalu dikembangkan dan ditangkaplah Muh Nur Adi Putra di Jalan Banta Bantaeng.
Setelah ditangkap lalu diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan aksi curas di Jalan Serigala.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Mamajang guna proses pengembangan lebih lanjut mencari bukti – bukti hasil kejahatan pelaku. (Andi Bur – BSS)