Beritasulsel.com – Jajaran Resmob Polda Sulsel kembali mengamankan dua orang pelaku pencurian yang disertai kekerasan (Curas), Minggu (26/07/2020)
Dir Reskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko membenarkan hal itu. Kedua pelaku kata dia, adalah warga Kota Makassar bernama Anas (33), alamat Jalan Perintis 14 Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, dan Efraim (27) Jalan Perintis 4 Kecamatan Tamalanrea.
Peristiwa pencurian diketahui Jumat 24 Juli 2020 sekira pukul 22.30 WITA. Dari hasil lidik, terduga pelaku diketahui berada disekitar Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sehingga anggota langsung menuju tempat tersebut lalu mengamankan Efraim kemudian dikembangkan lalu diamankan Anas. Selanjutnya tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi” ungkap Didik.
“Dari tangan kedua tersangka, diamankan barang bukti berupa 1 unit HP Samsung A50s warna hijau, 1 unit HP Samsung A9 warna biru,” pungkas Kombes Didik.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada wartawan juga membenarkan hal itu. Dia mengatakan bahwa hasil introgasi, keduanya mengakui bahwa benar telah melakukan tindak pidana pencurian sekitar bulan Juni 2020 di Perumahan BTP Blok AC Kecamatan Biringkanaya telah melakukan tindak pidana Curas yaitu menjambret dan berhasil mengambil 1 Unit HP Samsung A50s warna hijau.
“Pelaku juga mengakui pada sekitar bulan Mei 2020 di Jalan Keindahan 1 Kecamatan Biringkanaya, telah melakukan tindak pidana curat yaitu menjambret dan berhasil mengambil 1 unit HP Oppo F9 warna hitam. Saat ini kedua pelaku berikut barang buktinya telah diserahkan ke Polsek Biringkanaya untuk proses lebih lanjut,” demikian Kombes Ibrahim.
Editor: Heri Siswanto.