Beritasulsel.com – Satuan Narkoba Polres Sidrap kembali meringkus dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba.
Keduanya berinisial BU alias Addu (42) seorang pria warga Desa Buloe Kecamatan Maniang Pajo, Kabupaten Wajo
Dan seorang wanita berinisial CA alias Anti (28) warga Jalan Industri Kecil Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keduanya diringkus di hari yang berbeda, Addu diringkus dikediamannya pada hari Rabu (21/8)
Sedangkan Anti diringkus pada Minggu dini hari (25/8) saat berada di Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.
Kasat narkoba Polres Sidrap AKP Badollahi mengatakan bahwa keduanya adalah DPO kasus narkoba.
Keduanya diringkus berkat pengembangan terhadap tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang telah lebih dulu diamankan.
“Addu diringkus dari pengembangan tersangka Muhajir sedangkan Anti diringkus berkat pengembangan dari tersangka Bambang,” ungkap Badollahi, Minggu (25/8).
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Sidrap guna proses pemeriksaan lebih lanjut. (HS/BSS)