Dua DPO Kasus Narkoba Asal Parepare dan Wajo, Diringkus di Sidrap

- Redaksi

Minggu, 25 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua terduga pelaku saat diamankan,

Kedua terduga pelaku saat diamankan,

Beritasulsel.com – Satuan Narkoba Polres Sidrap kembali meringkus dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba.

Keduanya berinisial BU alias Addu (42) seorang pria warga Desa Buloe Kecamatan Maniang Pajo, Kabupaten Wajo

Dan seorang wanita berinisial CA alias Anti (28) warga Jalan Industri Kecil Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keduanya diringkus di hari yang berbeda, Addu diringkus dikediamannya pada hari Rabu (21/8)

Sedangkan Anti diringkus pada Minggu dini hari (25/8) saat berada di Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.

Kasat narkoba Polres Sidrap AKP Badollahi mengatakan bahwa keduanya adalah DPO kasus narkoba.

Keduanya diringkus berkat pengembangan terhadap tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang telah lebih dulu diamankan.

“Addu diringkus dari pengembangan tersangka Muhajir sedangkan Anti diringkus berkat pengembangan dari tersangka Bambang,” ungkap Badollahi, Minggu (25/8).

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Sidrap guna proses pemeriksaan lebih lanjut. (HS/BSS)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Polres Sidrap Tangkap 4,6 Kg Sabu dan 4.200 Butir Ekstasi dalam Perut Ikan
Kapolda Sulsel Rilis 4,6 Kg Sabu dan 4.200 Butir Ekstasi di Polres Sidrap
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:06

Polres Sidrap Tangkap 4,6 Kg Sabu dan 4.200 Butir Ekstasi dalam Perut Ikan

Rabu, 19 Februari 2025 - 13:14

Kapolda Sulsel Rilis 4,6 Kg Sabu dan 4.200 Butir Ekstasi di Polres Sidrap

Berita Terbaru