Sinjai, Sulsel – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Komisi III DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi, Rabu (26/08/2020).
RDP dipimpin Ketua Komisi III DPRD, Drs. Akmal Ms, dihadiri Ketua DPRD Lukman H. Arsal, Wakil Ketua I Sabir, Wakil Ketua II DPRD Mappahakkang, Anggota Komisi III DPRD Andi Jusman, Muzawwir, Ambo Tuwo, Zainal Abidin Hasnur, Ardiansyah Haris, Andi Abrachman.
Dalam RDP tersebut menghadirkan Asisten II Setdakab, Dr. Nikmat B Situru, Kabid Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup (DLHK), pihak Rekanan, Konsultan Pengawas, Kontraktor serta Pemilik tambang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
RDP digelar dalam rangka menindaklanjuti adanya aspirasi masyarakat sehubungan dengan adanya pembangunan jembatan Kalamisu dimana material yang digunakan dari hasil penggalian tambang yang tidak memiliki izin atau ilegal.
Asisten II Setdakab, Dr. Nikmat B Situru berharap bisa menemukan solusi terkait permasalahan yang terjadi melalui RDP ini.
Pihak Rekanan, M. Kaharuddin (Rudi), menyampaikan permintaan maaf atas persoalan yang terjadi terkait tidak adanya izin penambangan, akan tetapi katanya, semua pekerjaan dilakukan semata-mata untuk keberlangsungan masyarakat setempat yang mengharapkan diberdayakan.
“Kami meminta maaf pak, kalo aktivitas tambang yang kami lakukan tidak ada izinnya, kami cuma hanya mengedepankan asas yang diberikan oleh masyarakat untuk keberlangsungan”, katanya.
Ia pun berharap, dalam RDP tersebut akan melahirkan solusi-solusi terkait persoalan yang terjadi saat ini.
Perwakilan dari DLHK, Suharmin, membenarkan bahwa aktivitas tambang yang dilakukan belum berizin. Aktivitas tambang tersebut hanya mendapatkan izin eksplorasi yang masih dalam tahap proses perizinan.
“Izin eksplorasi adalah belum bisa melakukan pertambangan dan itu sudah jelas kalau aktivitas pertambangan tersebut belum berizin”, ucapnya.
Anggota Komisi III DPRD Andi Jusman, menyampaikan terkait persoalan perizinan tambang bahwa apapun alasannya pekerjaan tidak bisa dilakukan jika tidak memiliki izin dan Kontraktor sangat paham akan Daerah yang tidak memiliki izin tidak bisa mengambil bahan dari proses tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Sinjai, Sabir, menyampaikan bahwa dalam melakukan pekerjaan-pekerjaan perlu saling mendukung demi kelancaran suatu pekerjaan apalagi orang-orang yang bekerja disana termasuk warga setempat.
Wakil Ketua II DPRD Sinjai, Mappahakkang, meminta kepada Inspektorat selaku audit lokal untuk lebih memperhatikan persoalan-persoalan yang terjadi.
“Fungsi pengawasan harus lebih ketat dalam menjalankan fungsi masing-masing agar pekerjaan cepat terselesaikan”, lanjutnya.
Akhir dari RDP tersebut, Komisi III DPRD akan melakukan kunjungan pada lokasi penambangan untuk mencari solusi dan setelah itu kembali akan dilakukan RDP dengan pihak rekanan dan Instansi terkait. (*)