Beritasulsel.com – Setelah melakukan pembahasan, pengkajian serta diperbandingkan dengan kondisi dilapangan oleh Pansus DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2020.
Kini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Sabtu (10/4/2021).
Rapat Paripurna tersebut dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat dipimpin oleh Ketua, DPRD Sinjai, Lukman H Arsal,didampingi Wakil Ketua I DPRD, Sabir, serta Wakil Ketua II DPRD,Mappahakkang.
Dihadiri, Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA) dan Wakil Bupati Sinjai, Hj.A.Kartini Ottong.
Ketua DPRD Sinjai, Lukman H Arsal dalam pidatonya, menyampaikan bahwa penyampaian rekomendasi ini menjadi salah satu perwujudan terhadap kemitraan DPRD dan Pemerintah Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
“Hal ini tentu saja bukan hanya untuk memenuhi tata kelola pemerintahan, namun lebih dari itu penyampaian rekomendasi ini menjadi bahan yang mengkonstruktif” katanya.
Dikatakan, hal tersebut sekaligus menjadi harapan Dewan agar ke depan ada perbaikan, ada peningkatan signifikan, pengembangan dan peningkatan dalam perjalanan penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan daerah dan pelayanan Bupati terhadap kemasyarakatan yang diemban.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Sinjai, Drs.Janwar, membacakan surat Keputusan DPRD Kabupaten Sinjai tentang Rekomendasi Atas Laporan Keterangan pertanggungjawaban Bupati Sinjai tahun 2020
Diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara Penyerahan Keputusan DPRD Kabupaten Sinjai tentang Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Tahun 2020, yang diserahkan oleh Ketua DPRD, Lukman H. Arsal kepada Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa.
Penandatangan tersebut disaksikan oleh para Anggota DPRD Sinjai,Asisten Setdakab Sinjai,serta melalui Vidcon para Kepala Perangkat Daerah.
Selain penyampaian rekomendasi, rapat Paripurna ini juga dirangkaikan dengan penyerahan Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2019 tentang RPJMD tahun 2018-2023.