Beritasulsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare telah menyerahkan dokumen berita acara (BA) hasil penetapan Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih ke DPRD Parepare.
Dokumen BA itu, diantar langsung oleh Plt Sekretaris KPU Kota Parepare Asrul diampingi dua jajaran Sekretariat KPU Parepare. Berkas tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir di ruang kerjanya, Kamis, 6 Februari 2025.
Plt Sekretaris KPU Kota Parepare Asrul mengatakan, pihak ke DPRD untuk menyerhakan dokumen berita acara (BA) hasil penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih. “Ada lima dokumen berita acara yang diserahkan ke DPRD,” singkatnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Tasming Hamid dan Hermanto (TSM-MO) ditetapkan sebagai wali kota dan wakil wali kota (Wawali) terpilih dalam rapat pleno terbuka yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare pada Rabu, 5 Februari 2025, malam. (*)