Parepare, Sulsel – Tidak ada lagi permasalahan terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Parepare. Sudah ada titik terang mengenai pengukuran indikator kinerja yang sebelumnya sempat menjadi faktor tertundanya pembayaran TPP di Parepare.
Indikator penilaian kinerja ASN Parepare akan diukur melalui aplikasi E-Kinerja dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang sudah diuji coba di beberapa SKPD Pemkot Parepare.
Hal ini dibenarkan Wakil Ketua DPRD Parepare, M Rahmat Sjamsu Alam, Selasa, 21 Juni 2022. Rahmat mengaku, setelah melalui enam kali pertemuan bersama Pemkot Parepare dalam hal ini BKPSDMD, Badan Keuangan Daerah (BKD), Bagian Organisasi, dan Bagian Hukum akhirnya semua jelas dan ada titik terang terkait pembayaran TPP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulillah terkait dengan rencana pembayaran TPP bagi ASN Kota Parepare sudah menemui titik terang. Setelah enam kali pertemuan dengan BKPSDMD, Kepala BKD, Kabag Organisasi, dan Kabag Hukum. Pertemuan terakhir di ruangan saya bersama BKPSDMD dan Kabag Organisasi menjelaskan bahwa aplikasi yang digunakan dari BKN. Karena itu, terlebih dahulu dilakukan penginputan database ASN ke dalam aplikasi tersebut,” ungkap Rahmat.
Politisi berakronim RSA ini mengemukakan, sudah dilakukan sosialisasi terkait tata cara penginputan E-Kinerja. Dan sejak Senin, 20 Juni 2022, sudah mulai dilakukan penginputan database setiap ASN ke dalam aplikasi E-Kinerja. Penginputan database dimulai dari Pimpinan SKPD kemudian turun ke bawah hingga ke para staf.
“Saya juga sampaikan bahwa pembayaran TPP ini tetap dimulai Januari sampai dengan Desember. Tinggal bagaimana ASN memasukkan E-Kinerja ke dalam aplikasi tersebut. Dan kita berdoa, mudah-mudahan sebelum Idul Adha nantinya pembayaran TPP sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah,” harap Ato, sapaan akrab Ketua DPC Partai Demokrat Parepare ini.
Sebelumnya, Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe sudah menyatakan komitmennya untuk menjalankan TPP bagi ASN Pemkot Parepare. Hanya saja dalam menjalankannya, dia mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Kehati-hatian dimaksud, karena Parepare belum memiliki aplikasi untuk mengukur indikator kinerja pegawai. Karena ada dua item penilaian TPP yakni kehadiran dan kinerja. Kehadiran berbobot 40 persen dan kinerja 60 persen.
“Kalau kehadiran mudah menilainya, ada absensi sidik jari, ada absensi manual. Tapi kinerja bagaimana mengukurnya, sementara Parepare belum memiliki aplikasi untuk mengukurnya. Karena itu harus dijalankan dengan kehati-hatian,” tegas Taufan Pawe.
Karena prinsip kehati-hatian itu, Taufan Pawe sebelumnya sudah menugaskan Asisten I, Asisten II, Badan Keuangan Daerah (BKD), dan Inspektorat Parepare untuk berkonsultasi dengan BPKP, khususnya terkait indikator kinerja itu.
“Harus jelas indikator kinerjanya, agar tidak ada permasalahan. Karena itu saya sudah menugaskan Asisten I, Asisten II, BKD, dan Inspektorat Parepare untuk berkonsultasi langsung dengan BPKP,” tandas Taufan Pawe. (*)