Beritasulsel.com – Seorang DPO kasus pencurian dengan pemberatan berhasil diringkus jajaran Polres Parepare. Jumat, 8/5/2020.
Tim Crime Hunter yang dipimpin oleh Kanit Resmob, Aiptu Faesal bersama Unit Reskrim Polsek Bacukiki, meringkus terduga pelaku Buyung di rumah temannya di Jalan Permandian Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Kanit Resmob Polres Parepare, Aiptu Faesal mengatakan bahwa terduga pelaku merupakan residivis yang telah 5 kali keluar masuk lapas dengan kasus yang sama. Bahkan terduga pelaku baru baru ini telah bebas bersyarat saat pandemi Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku masuk kedalam rumah milik korban pada saat korban sedang tertidur dengan cara mencungkil pintu jendela rumah milik korban, lalu mengambil barang berharga di dalam rumah milik korban tersebut berupa Tv, handphone, serta uang tunai, rokok dan laptop”, ucap Faesal.
“Terduga pelaku juga merupakan DPO Polres Soppeng sejak tahun 2018 dan DPO Polsek Suppa. Kerugian korban atas perbuatan terduga pelaku berkisar puluhan juta rupiah”, jelasnya.
Terduga pelaku, kata Faesal diketahui setelah salah satu barang curiannya diamankan di Sidrap. Ia juga diberikan tembakan di kaki setelah berusaha melawan dan tidak menghiraukan tiga kali tembakan peringatan dari petugas.
Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti diamankan di Polsek Bacukiki guna proses lebih lanjut.
Editor: Risal.