Beritasulsel.com – Tim Crime Resmob Polres Parepare berhasil meringkus seorang pria yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Pelaku yang diamankan berinisial AS alias Beddu (20) warga Jalan Kebun Sayur, Kecamatan Soreang, Kota Parepare. Ia diringkus di Jalan Jompie Kecamatan Soreang, Parepare, oleh Tim Crime dipimpin Kanit Resmob Aiptu Faesal.
Menurut Faesal, pelaku dinyatakan DPO setelah beraksi didua tempat berbeda di Kota Parepare pada bulan Januari 2019 lalu. Pertama pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2019 dan yang kedua pada hari Kamis 17 Januari 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Aksi pelaku dilaporkan oleh korban Wahyuni dan Sultan yang mengalami kerugian sebanyak 7 juta dan 6,3 juta rupiah,” ucap Faisal, Kamis (31/10).
Saat itu pelaku beraksi bersama dengan temannya yang telah lebih dulu diamankan berinisial A. Pelaku beraksi menggasak sepeda motor korban lalu dijual melalui media sosial facebook.
Pelaku baru berhasil diamankan pada hari Selasa (29/10/2019) sekitar pukul 22.00 Wita. Pelaku diamankan bersama barang bukti dua unit sepeda motor. Satu digunakan pelaku saat beraksi dan satu lagi adalah hasil curiannya.
“Saat ini kita sedang mencari satu lagi barang bukti sepeda motor hasil curian pelaku. Menurut pengakuan pelaku, ia menjual sepeda motor hasil curiannya ke media sosial facebook namun pelaku lupa nama akun facebook pembelinya,” urai Faesal.
Saat ini pelaku bersama barang bukti yang berhasil diamankan telah diserahkan ke Satreskrim Polres Parepare untuk proses pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (RIS/BSS)