Beritasulsel.com — Unit Resmob Polsek Panakukkang Restabes Makassar berhasil meringkus DPO kasus pencurian yang disertai kekerasan (Curas).
Pelaku berinisial RA alias Aco (19). Ia ditangkap di Jalan Nikel Raya, Kota Makassar, Sabtu (16/03/2019).
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, AKP Alex Dareda membenarkan penangkapan itu. Alex mengatakan, pelaku selama ini menjadi DPO kasus Curas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat dalam pelarian, istri pelaku mau melahirkan sehingga pelaku kembali ke rumahnya mendampingi istrinya melahirkan saat itulah pelaku diringkus,” ucap Alex.
Setelah tertangkap dihadapan petugas, pelaku mengaku telah melakukan curas dengan cara masuk ke dalam warkop HK dan Warkop Boeken Huis serta mengancam korban menggunakan anak panah (busur) dan sajam kemudian mengambil handphone pengunjung serta uang yang tersimpan di meja kasir.
Selain itu pelaku juga mengakui telah melakukan perampokan di Toko Indomaret di Jalan Pelita Raya samping Hotel D’Maleo dan berhasil mengambil 62 bungkus rokok.
Pelaku beraksi tidak sendiri namun dibantu dengan rekan rekannya yang lain yang saat ini sedang menjalani proses hukum di Rutan Makassar. (HS/BSS)