Beritasulsel.com – Delapan orang anak di bawah umur di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan setelah digerebek tengah berada di dalam satu rumah kontrakan di kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Dari 8 anak tersebut, 4 diantaranya laki laki dan 4 orang perempuan. Mereka diamankan oleh Satnarkoba Polres Pinrang, Senin, 13/7/2020.
Karena masih tergolong di bawah umur, Kepolisian Pinrang menyerahkan delapan orang anak tersebut ke unit PPA Sat Reskrim Polres Pinrang untuk dilakukan pembinaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah diinterogasi, diketahui kedelapan anak tersebut merupakan pasangan muda mudi yang memiliki hubungan asmara.
Kepada polisi mereka mengaku telah melakukan hubungan badan dengan pasangan masing masing.
“Keempat pasangan itu inisial MA (17), K (17), MY (17), I (17), AR (16), AI (17), S (15), dan L (15). Semuanya merupakan warga Kabupaten Pinrang,” ujar Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma kepada wartawan membenarkan penangkapan itu.
Atas perbuatan yang mereka lakukan, Kepolisian Pinrang memanggil orang tua masing masing anak tersebut dan selanjutnya akan diberikan pembinaan sesuai dengan hukum yang berlaku. (RIS/BSS)