Digrebek Sekamar, 4 Pasang Bocah di Pinrang Mengaku Usai Berhubungan Badan

- Redaksi

Selasa, 14 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

4 Pasang Bocah di Pinrang Setelah Diamankan di Polres Pinrang

4 Pasang Bocah di Pinrang Setelah Diamankan di Polres Pinrang

Beritasulsel.com – Delapan orang anak di bawah umur di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan setelah digerebek tengah berada di dalam satu rumah kontrakan di kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Dari 8 anak tersebut, 4 diantaranya laki laki dan 4 orang perempuan. Mereka diamankan oleh Satnarkoba Polres Pinrang, Senin, 13/7/2020.

Karena masih tergolong di bawah umur, Kepolisian Pinrang menyerahkan delapan orang anak tersebut ke unit PPA Sat Reskrim Polres Pinrang untuk dilakukan pembinaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah diinterogasi, diketahui kedelapan anak tersebut merupakan pasangan muda mudi yang memiliki hubungan asmara.

Kepada polisi mereka mengaku telah melakukan hubungan badan dengan pasangan masing masing.

“Keempat pasangan itu inisial MA (17), K (17), MY (17), I (17), AR (16), AI (17), S (15), dan L (15). Semuanya merupakan warga Kabupaten Pinrang,” ujar Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma kepada wartawan membenarkan penangkapan itu.

Atas perbuatan yang mereka lakukan, Kepolisian Pinrang memanggil orang tua masing masing anak tersebut dan selanjutnya akan diberikan pembinaan sesuai dengan hukum yang berlaku. (RIS/BSS)

Berita Terkait

Warga Digegerkan Penemuan Jasad Wanita di Pematang Sawah
Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba
Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin
FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik
Tim Jagawana di Back Up Tim Resmob Polres Bantaeng, Amankan 1 Ekskavator di Kawasan Hutan Produksi Bonto Lojong
Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 21:36

Warga Digegerkan Penemuan Jasad Wanita di Pematang Sawah

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:30

Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba

Senin, 10 Maret 2025 - 17:02

Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:53

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin

Berita Terbaru