Digrebek Sekamar, 4 Pasang Bocah di Pinrang Mengaku Usai Berhubungan Badan

- Redaksi

Selasa, 14 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

4 Pasang Bocah di Pinrang Setelah Diamankan di Polres Pinrang

4 Pasang Bocah di Pinrang Setelah Diamankan di Polres Pinrang

Beritasulsel.com – Delapan orang anak di bawah umur di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan setelah digerebek tengah berada di dalam satu rumah kontrakan di kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Dari 8 anak tersebut, 4 diantaranya laki laki dan 4 orang perempuan. Mereka diamankan oleh Satnarkoba Polres Pinrang, Senin, 13/7/2020.

Karena masih tergolong di bawah umur, Kepolisian Pinrang menyerahkan delapan orang anak tersebut ke unit PPA Sat Reskrim Polres Pinrang untuk dilakukan pembinaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah diinterogasi, diketahui kedelapan anak tersebut merupakan pasangan muda mudi yang memiliki hubungan asmara.

Kepada polisi mereka mengaku telah melakukan hubungan badan dengan pasangan masing masing.

“Keempat pasangan itu inisial MA (17), K (17), MY (17), I (17), AR (16), AI (17), S (15), dan L (15). Semuanya merupakan warga Kabupaten Pinrang,” ujar Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma kepada wartawan membenarkan penangkapan itu.

Atas perbuatan yang mereka lakukan, Kepolisian Pinrang memanggil orang tua masing masing anak tersebut dan selanjutnya akan diberikan pembinaan sesuai dengan hukum yang berlaku. (RIS/BSS)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru