Beritasulsel.com — Personil Polsek Bontoala Makassar meringkus seorang wanita tua bernama Hj. Tampa.
Nenek berusia 61 tahun tersebut diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap seorang warga Makassar bermodus menggandakan uang bermodalkan jimat.
Kapolsek Bontoala Kompol Saharuddin saat menggelar konfrensi pers, Kamis (28/03/2019), mengatakan bahwa korban yang melapor adalah Hj. Hafsah. Ratusan juta uang korban diduga telah diambil oleh pelaku dengan iming iming mau dilipatgandakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Total uang yang diambil (Hj. Tampa) itu sebesar Rp550 Juta. Pertama korban menyerahkan Rp 350 Juta dan kedua Rp200 Juta,” jelas Kapolsek.
Selain Hj. Hafsah, kata Kapolsek, korban lainnya berada di luar Sulsel ada yang di Bekasi dan ada yang di Nunukan, Kalimantan Timur. Yang dari Bekasi bernama Hj. Wiwi dengan jumlah uang yang telah diberikan kepada pelaku sebanyak 200 juta rupiah sedangkan yang dari Nunukan bernama Murni sebanyak 500 juta rupiah.
Saharuddin mengatakan, pelaku melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi korban bisa menggandakan uang sampai miliaran rupiah. Tetapi, tergantung maharnya dan cara kerjanya sama dengan Dimas Kanjeng di Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Meski begitu, kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian dan barang buktinya kemungkinan masih ada di Jakarta.