Beritasulsel.com – Seorang pria warga Pallameang, Kecamatan Pallameang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), diamankan oleh petugas kepolisian sektor Mattiro Sompe resort Pinrang.
Pria tersebut bernama Sukwan (43) pekerjaan nelayan. Dia diamankan di rumahnya Jumat (27/03), karena diduga memposting sesuatu di media sosial bernada ujaran kebencian terhadap pemerintah.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma kepada awak media mengatakan, Sukwan menulis “SHOLAT JUMAT DILARANG, ORANG BERKELIARAN DIBIARKAN, PEMERINTAH ASSUUU” lalu tulisan tersebut dia posting di akun facebook miliknya bernama @Sukwan Fatma.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Atas postingan tersebut, Sukwan langsung diamankan dan kini sedang dimintai keterangan di Mapolsek Mattiro Sompe,” pungkas Dharma.
Editor: Heri Siswanto