Beritasulsel.com – Satuan Narkoba Polres Jeneponto kembali mengamankan tiga orang pria diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu-sabu, Selasa (18/02/2020).
Ketiga pria tersebut berinisial S alias Topan (45) warga Dusun Tonrang Desa Allu Tarowang, Kecamatan Tarowang, Jeneponto.
RA (53) pekerjaan PNS (Pegawai Negeri Sipil), warga Dusun Bontoloe Desa Palajau Kecamatan Arungkeke, Jeneponto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
HA (41) pekerjaan, Kepala Sekolah salah satu SD di Jeneponto, warga BTN ANWAR JAYA Kelurahan Empoang Selatan, Kecamatan Binamu, Jeneponto.
Kasubbag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul kepada awak media mengatakan, pertama polisi mengamankan S alias Topan.
Ia diamankan di rumahnya bersama barang bukti berupa, 8 sachet plastik diduga berisi Sabu-sabu berat bruto 1,060 gram, 5 sachet plastik klip yang sudah kosong diduga bekas isi Sabu, 1 lembar tissu dan 1 buah HP lipat.
“Saat diintrogasi, S alias Topan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang ia peroleh dari RA,” ucap Syahrul menirukan pengakuan S alias Topan, Senin (24/02/2020)
Berdasarkan pengakuan S alias Topan, RA dijemput dikediamannya. Saat diintrogasi, RA mengakui telah memberikan sabu sabu ke S alias Topan. Ia mengaku memperoleh Sabu tersebut dari HA.
“Personel bergerak lagi mengamankan HA dikediamannya. Saat ini ketiga terduga pelaku nerikut baarang bukti telah diamankan di Mapolres Jeneponto untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Syahrul. (hs/bss)