Beritasulsel.com – Personil satuan narkoba Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan, kembali mengamankan seorang petani yang diduga nyambi edar sabu, Senin (13/01/2020) sekitar pukul 14.30 Wita.
Pria tersebut, kata Kasubbag Humas, AKP Syahrul, bernama Sanuddin (41). Sanuddin dibekuk di rumahnya di Dusun Bangkeng Nunu, Desa Baraya, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto.
Selain pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 sachet diduga sabu, 8 sachet kosong diduga bekas isi sabu, sendok pipet plastik, pireks kaca diduga bekas berisi sabu dan tempat rokok gudang garam merah terbuat dari besi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penangkapan dan penggerebekan dipimpin Kasat narkoba AKP ABD Majid. Penangkapan itu berdasarkan informasi yang diterima dari informan bahwa pelaku (Sanuddin) sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya,” ungkap Syahrul, Selasa (14/01/2020).
Sesaat setelah diamankan, pelaku sempat lari melompat dari jendela turun ke tanah namun berkat kesigapan personel, pelaku berhasil diamankan kembali.
“Saat diinterogasi pelaku mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya. Kini pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolres untuk proses lebih lanjut,” tandas Syahrul. (hs/bss)