Diduga Menipu Hingga 2 Miliar, Oknum Karyawati di Sidrap Diringkus

- Redaksi

Senin, 6 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Seorang karyawati di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, berinisial EM (30), diringkus petugas kepolisian diduga telah melakukan penipuan terhadap warga yang hendak membeli mobil.

Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono, yang dikonfirmasi membenarkan informasi itu, Budi mengatakan bahwa motif EM melakukan penipuan dengan cara menghubungi calon pembeli dan menawari berbagai promo mobil keluaran terbaru.

“EM rata – rata menawarkan mobil baru dengan jenis Toyota New Rush atau Toyota keluaran terbaru lainnya,” jelas Budi, Senin (06/05/2019).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah korban membayar sejumlah uang untuk pembayaran DP, EM mulai melancarkan aksinya dengan berjanji dan berjanji namun mobil tak kunjung ada, hingga EM dijemput polisi di salah satu wilayah di Kota Parepare, atas 5 Laporan Polisi.

Hasil pemeriksaan sementara, dari 5 laporan polisi (LP) yang ditangani, total kerugian korban mencapai Rp2 miliar.

“Setara Rp2 M. Soalnya, bukan cuma down payment (DP) saja yang diberikan calon nasabahnya, namun ada beberapa yang menyerahkan mobil bekasnya untuk ditukar tambah dengan mobil baru,” lanjut Kapolres

Saat ini EM diamankan di Mapolres Sidrap guna Penyidikan lebih lanjut. (HMS/HS/BSS)

Berita Terkait

Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib
Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 20:17

Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Hadiri Coffee Morning dan Olahraga bersama Forkopimda

Minggu, 23 Feb 2025 - 20:51

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58