Beritasulsel.com – Seorang karyawati di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, berinisial EM (30), diringkus petugas kepolisian diduga telah melakukan penipuan terhadap warga yang hendak membeli mobil.
Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono, yang dikonfirmasi membenarkan informasi itu, Budi mengatakan bahwa motif EM melakukan penipuan dengan cara menghubungi calon pembeli dan menawari berbagai promo mobil keluaran terbaru.
“EM rata – rata menawarkan mobil baru dengan jenis Toyota New Rush atau Toyota keluaran terbaru lainnya,” jelas Budi, Senin (06/05/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah korban membayar sejumlah uang untuk pembayaran DP, EM mulai melancarkan aksinya dengan berjanji dan berjanji namun mobil tak kunjung ada, hingga EM dijemput polisi di salah satu wilayah di Kota Parepare, atas 5 Laporan Polisi.
Hasil pemeriksaan sementara, dari 5 laporan polisi (LP) yang ditangani, total kerugian korban mencapai Rp2 miliar.
“Setara Rp2 M. Soalnya, bukan cuma down payment (DP) saja yang diberikan calon nasabahnya, namun ada beberapa yang menyerahkan mobil bekasnya untuk ditukar tambah dengan mobil baru,” lanjut Kapolres
Saat ini EM diamankan di Mapolres Sidrap guna Penyidikan lebih lanjut. (HMS/HS/BSS)