Beritasulsel.com – Dua orang warga negara Iran masing masing berinisial RSH (33) dan BZD (42) kini diamankan di Mapolres Tana Toraja.
Kedua turis tersebut diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LPB/79/VII/2019/SPKT tanggal 21 Jui 2019 tentang Pencurian.
Dimana keduanya diduga telah mencuri uang senilai 12 juta rupiah
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Tana Toraja, AKBP Julianto P Sirait, melalui Kasat Reskrim AKP. Jon Paerunan, mengatakan, pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2019 sekitar pukul 15.00 wita, tim Resmob menerima laporan adanya pencurian berupa uang tunai Rp 12 juta.
Kronologis kejadian bermula ketika Dua orang terduga pelaku ( WNA ) masuk ke dalam toko satu tujuh milik korbannya dengan cara berpura – pura untuk melakukan pembelian minuman ringan, Namun Salah satu pelaku warga Negara asing tersebut mengalihkan perhatian dua orang karyawan yang bekerja di toko korban dan salah satu pelaku lainnya berbincang dengan pemilik toko , dan pada saat tersebut pelaku mengambil sejumlah uang yang berada di laci kasir.
Korban merasakan ada hal yang aneh setelah kedua pelaku meninggalkan tokonya , dan kemudian menyampaikan hal itu kepada karyawannya untuk segera mengecek rekaman CCTV. terlihat salah satu warga Negara asing tersebut mengambil sejumlah uang yang berada di dalam laci kasir toko tersebut, Atas kejadian ini korban kehilangan uang sebesar 12 juta rupiah.
Petugas kemudian melakukan olah TKP dan pengumpulan bahan keterangan dari beberapa saksi yang ada di Lokasi kejadian.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui berada di Kota Makassar. Tim lalu berkoordinasi dengan Tim Khusus Polda Sulsel untuk melakukan penangkapan,” ujar Kasat Reskrim AKP. Jon Paerunan Kamis malam (25/7).
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. (SP/BSS)