Beritasulsel.com – Polres Luwu Timur berhasil mengamankan dua orang diduga pengedar sabu sabu di Desa Asuli, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Rabu malam (16/10/2019).
Keduanya bernama Ahmad Yani (24), warga Desa Timoreng Panua, Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidrap dan seorang wanita bernama Sukmawati (27) warga Desa Margalembo, Kecamatan Mangkutana, Lutim.
Saat kedua pelaku diringkus, kata Kasat Narkoba Polres Lutim Iptu Hery, petugas juga mengamankan barang bukti diduga narkoba jenis sabu sabu sebanyak 21.54 gram
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tas, timbangan digital warna silver, 1 ball saset kosong, 5 batang sumbu sabu sabu, 1 batang sendok sabu, 3 batang sumbu, 1 buah dompet kecil dan 1 buah handphone merek nokia,” ujar Hery.
Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Lutim untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. (bss)