Diduga Edar Sabu, Ilong Diringkus Bersama 50 Gram Barang Bukti

- Redaksi

Senin, 3 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Satu lagi terduga pengedar barang haram sabu diringkus petugas kepolisian resort kota besar Makassar, Minggu (02/06/2019) sekira pukul 19.30 Wita.

Pelaku yang diketahui berinisial I alias Ilong (29), diringkus di salah satu indekos di Jalan Toddopuli Raya, Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar.

Dari tangan pria asal Jalan Balaparang, Kelurahan Balaparang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar itu, polisi berhasil menyita barang bukti diduga narkotika jenis sabu sabu seberat 50,60 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani membenarkan hal itu. Ia mengatakan bahwa penangkapan itu berdasarkan informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti.

“Saat tiba di lokasi, anggota melihat seorang pria yang berlagak mencurigakan lalu kita periksa dan ditemukan barang bukti satu sachet sabu berukuran sedang yang disimpan di saku celananya (I alias Ilong),” kata Dicky, Senin (3/6/2019).

Dari pengakuan pelaku, kata Dicky menjelaskan, barang tersebut adalah miliknya yang ia terima dari seseorang yang juga warga kota Makassar dan kini sedang dalam pengejaran.

Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolda Sulsel guna proses pemeriksaan lebih lanjut. (HS/BSS)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru