Beritasulsel.com – Ada-ada saja ulah pengedar barang haram sabu sabu bila melihat Polisi. Ada yang mencoba menelan bulat bulat barang jajanannya, ada yang pura-pura sinting, ada juga yang pura-pura membuang barang jajanannya.
Namun berkat kejelian para personel, satu persatu perusak generasi bangsa itu berhasil diringkus. Kamis kemarin (05/03/2020) sekira pukul 22.00 wita. Satuan narkoba Polres Luwu dipimpin Kasat Narkoba AKP Awaluddin berhasil meringkus satu lagi terduga pengedar barang haram tersebut.
Terduga pelaku diketahui bernama Akbar alias Bambang (32), warga Lingkungan Tammallumu Kelurahan Suli, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu. Ia diringkus di tengah lapangan sepak bola Suli tepatnya di Lingkungan Sulikota, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Awaluddin mengatakan, saat melihat polisi, Bambang memperlihatkan gerak gerik mencurigakan, ia juga membuang sesuatu ke tanah. Polisi kemudian mendekati ternyata barang yang ia buang adalah dua sachet diduga berisi sabu sabu.
“Ia kemudian diamankan. Saat diintrogasi Bambang mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang ia peroleh dari seorang pria berinisial AP di Kecamatan Larompong, Luwu. Sayangnya AP tidak ditemukan saat dilakukan pengembangan dan kini dinyatakan DPO,” ucap Awaluddin.
“Saat ini Bambang bersama barang buktinya yakni dua sachet diduga sabu dengan berat 0.84 gram telah diamankan di Mapolres Luwu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas Awaluddin. (hs/bss)