Diduga Edar Sabu, Bambang Diringkus Bersama 2 Sachet Barang Bukti

- Redaksi

Sabtu, 7 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akbar alias Bambang (32) usai diamankan bersama barang bukti dua sachet diduga berisi sabu.

Akbar alias Bambang (32) usai diamankan bersama barang bukti dua sachet diduga berisi sabu.

Beritasulsel.com – Ada-ada saja ulah pengedar barang haram sabu sabu bila melihat Polisi. Ada yang mencoba menelan bulat bulat barang jajanannya, ada yang pura-pura sinting, ada juga yang pura-pura membuang barang jajanannya.

Namun berkat kejelian para personel, satu persatu perusak generasi bangsa itu berhasil diringkus. Kamis kemarin (05/03/2020) sekira pukul 22.00 wita. Satuan narkoba Polres Luwu dipimpin Kasat Narkoba AKP Awaluddin berhasil meringkus satu lagi terduga pengedar barang haram tersebut.

Terduga pelaku diketahui bernama Akbar alias Bambang (32), warga Lingkungan Tammallumu Kelurahan Suli, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu. Ia diringkus di tengah lapangan sepak bola Suli tepatnya di Lingkungan Sulikota, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awaluddin mengatakan, saat melihat polisi, Bambang memperlihatkan gerak gerik mencurigakan, ia juga membuang sesuatu ke tanah. Polisi kemudian mendekati ternyata barang yang ia buang adalah dua sachet diduga berisi sabu sabu.

“Ia kemudian diamankan. Saat diintrogasi Bambang mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang ia peroleh dari seorang pria berinisial AP di Kecamatan Larompong, Luwu. Sayangnya AP tidak ditemukan saat dilakukan pengembangan dan kini dinyatakan DPO,” ucap Awaluddin.

“Saat ini Bambang bersama barang buktinya yakni dua sachet diduga sabu dengan berat 0.84 gram telah diamankan di Mapolres Luwu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas Awaluddin. (hs/bss)

Berita Terkait

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba
Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin
FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik
Tim Jagawana di Back Up Tim Resmob Polres Bantaeng, Amankan 1 Ekskavator di Kawasan Hutan Produksi Bonto Lojong
Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib
Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:30

Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba

Senin, 10 Maret 2025 - 17:02

Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:53

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:23

FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Wali Kota Tasming Hamid Melayat ke Rumah Warga di Lapadde

Selasa, 1 Apr 2025 - 15:40