Beritasulsel.com – Palopo, satu lagi terduga pengedar barang haram sabu – sabu diringkus petugas kepolisian resort Palopo, Sulawesi Selatan, Jumat (2/11/2018).
Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin kepada wartawan mengatakan pelaku berinisial AJ (25). Pelaku kata dia, diringkus di Jalan Libukang Permai, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.
Penangkapan itu berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang diterima pihak kepolisian bahwa telah terjadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti serbuk putih diduga narkoba jenis sabu sabu sebanyak sembilan sachet.
“Barang bukti berupa sabu sebanyak 9 sachet dengan berat kurang lebih 2,6 gram yang disimpan dalam kotak kecil warna coklat yang berada dalam lemari pakaian,” kata Zainuddin, yang dikonfirmasi Sabtu (3/11/2018).
Selain barang haram tersebut, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 1 tempat kaca mata hitam yang berisikan perlengkapan alat sabu, 3 buah alat bong dan 1 buah pirex kaca yang berisikan sabu.
Serta 2 sendok plastik kecil warna pink yang digunakan sebagai sendok sabu, 1 set saset plastik kosong, 1 buah kotak kecil warna hijau berisi saset kosong dan bekas sabu, 4 buah korek api gas, 1 buah gunting warna hitam, 4 lembar bukti transfer, 1 buah kartu ATM dan 1 unit ponsel.