Beritasulsel.com – Seorang ibu rumah tangga berinisial NU kini dijebloskan ke ruang sel tahanan Polres Pinrang setelah tertangkap diduga pelaku pencurian HP.
Wanita yang diketahui adalah warga Jalan Beruang Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang itu ditangkap dirumahnya oleh tim crime fighter unit Resmob Polres Pinrang.
Penangkapan wanita yang berusia 48 tahun itu, kata Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Nagara, berdasarkan LBP /151/1V/2019/SULSEL/ SPKT/ POLRES Pinrang tanggal (10/4/2019) dengan korban Satriya (44) Warga Madimen Kelurahan Mamminasae Kecamatan Palateang Kabupaten Pinrang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dimana pada hari Jumat (5/4/2019) lalu, sekira pukul 07.00 wita, di kompleks pasar sentral Pinrang, pelaku diduga mencuri HP korban bersama dengan uang seratus ribu rupiah yang tersimpan dilaci/dashboard motor matic korban.
“Setelah tertangkap dan diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri HP korban bersama dengan uang 100 ribu rupiah. Guna kepentingan lebih lanjut, kini pelaku dan barang bukti satu unit HP telah diamankan di Mapolres,” tandas Dharma, Rabu 19 Juni 2019. (HS/BSS)