Beritasulsel.com – Unit Reskrim Polsek Tiroang jajaran Polres Pinrang telah mengamankan seorang pria pada hari Sabtu 16 Januari 2021 sekira pukul 16.00 WITA.
Pria tersebut berinisial AS (18), warga Kelurahan Marawi, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Menurut Kasat Reskrim Polres Pinrang IPTU Deki Marizaldi, AS diamankan berdasarkan laporan dengan nomor: LPB / 02 / I / 2021 /SPKT Sek Tiroang, tanggal 07 Januari 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“AS diduga telah mencuri handphone (HP) milik seorang warga bernama Haedar,” ungkap Deki, Senin (18/1/21).
Saat itu kata Deki, Haedar mengecas handphonenya di kolong rumah lalu ke masjid shalat berjamaah. Saat pulang, HP tersebut sudah tidak ada. Haedar lalu melapor ke Polsek Tiroang.
“Atas laporan itu, personel kemudian melakukan penyelidikan lalu mengamankan AS yang diduga telah mencuri HP tersebut. Saat ini dia diamankan di Mapolsek Tiroang dan telah ditetapkan sebagai tersangka Pasal 362 KUH-Pidana,” pungkas Deki. (hs/bss)