Beritasulsel.com – Satuan narkoba Polres Luwu Utara (Lutra) mengamankan seorang pria di kamar hotel Srikandi Jalan Pramuka Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, Sabtu dini hari tadi (11/04/2020).
Pria tersebut kata Kasat Narkoba IPTU Ferasmus Rande, adalah warga Dusun Trikora, Desa Patoloan, Kecamatan Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara, bernama Iwan (29).
“Dia (Iwan) diringkus karena diduga adalah bandar narkoba jenis sabu-sabu,” ungkap Ferasmus kepada wartawan sesaat lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Iwan yang kini telah dijadikan tersangka, kata Ferasmus, diringkus bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,17 gram, satu buah kaca pireks dan satu unit handphone miliknya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 12 tahun,” pungkas Ferasmus.
Editor: Heri Siswanto.