Beritasulsel.com – Pemerintah Kota Parepare berhasil meraih penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebagai Pemerintah Daerah yang telah berhasil menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik melalui aplikasi Sistem Kearsipan Dinamis dan Terintegrasi (SRIKANDI) pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Penghargaan itu diterima oleh Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim mewakili Wali Kota Parepare, Taufan Pawe di Hotel Sunan Surakarta. Rabu, 6/9/2023.
Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan Arsip Nasional RI, DRA. Desi Pratiwi, MIM menyerahkan langsung penghargaan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare berhasil meraih penghargaan itu berkat keberhasilannya mengarsipkan 13.508 surat masuk dan dan 10.815 surat keluar.
Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim yang didampingi Plt Kepala Dinas Kominfo Kota Parepare, Anwar Amir dan Kepala Dinas Perpustakaan Kota Parepare, Ahmad Masdar mengatakan penghargaan yang diterima tersebut merupakan bukti pengakuan pemerintah dalam hal ini Arsip Nasional RI terhadap kinerja dari Pemerintah Kota Parepare dibawah kepemimpinan Wali Kota Parepare, Taufan Pawe.
Ia pun berharap dengan diterapkannya aplikasi SRIKANDI dapat lebih meningkatkan penyelenggaraan kearsipan, dan kualitas pelayanan publik di Kota Parepare.
“Seperti yang diinisiasi oleh Bapak Wali Kota Parepare, Taufan Pawe untuk taat asas, taat administrasi, dan taat anggaran. Ini bukti bahwa hal itu diakui nasional,” ucap Pangerang.
“Penilaian Audit kearsipan tentunya akan meningkatkan nilai, karena pelaksanaan aplikasi Srikandi adalah bagian dari instrumen penilaian,” ungkapnya.
Berikut daerah provinsi dan kabupaten/kota penerima penghargaan:
Provinsi yaitu Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Provinsi Sulawesi Barat.
Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Luwu Timur, Kota Parepare, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Banjar dan Kabupaten Ketapang. (*)