Demi Menikahkan Putranya, Kakek 63 Tahun ini Jadi Kurir Narkoba diupah 32 Juta

- Redaksi

Rabu, 5 September 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumsel – Lazimnya, seorang kakek diusia senja duduk berpangku tangan menimang nimang cucunya, menyaksikan dan menikmati keberhasilan anak anaknya.

Namun hal itu tdk berlaku dngn kakek yang satu ini, ia bernama samaran NEK (63), warga Dusun Cot Giri, Kelurahan Lapang Timur, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireun Aceh, diusia senjanya ia harus mendekam dibalik jeruji besi lantaran keinginannya menikahkan putranya terkendala dengan uang pernikahan.

Ia pun nekat melakukan perbuatan diluar nalar, NEK berangkat dari Aceh ke Palembang membawa barang haram narkoba jenis sabu-sabu yang dikemas dalam kemasan teh Cina merek GUANYINWANG seberat 1 Kg.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi yg mengendus aksi nenek lima cucu itu langsung meringkusnya di depan sebuah loket bus Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Alang-alang Lebar (AAL) Palembang, Kamis (23/8/2018).

Dihadapan petugas, sambil berlinangan air mata, kakek 63 tahun itu mengurai sebab sebab dirinya melakukan perbuatan haram itu, ia juga mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya.

“Rencananya saya ini diupah Rp32 juta oleh orang yang di Aceh. Saya memang lagi butuh uang, karena untuk kebutuhan pernikahan anak saya. Namun saya baru dibayar Rp1,9 juta dan sisanya nanti dibayar kalau barangnya sudah sampai ke orang yang pesan” ungkapnya.

Meski telah menyesali perbuatnnya, namun apa daya, perbuatan melanggar hukum yang telah ia lakukan tidak harus dibayar dngn kata sesal melainkan dibayar mahal dngn mendekam dibalik jeruji besi minimal 20 tahun penjara.

Hal itu dibenarkan Direktur Ditres Narkoba Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Farman didampingi Wadir AKBP Amazona saat menggelar press rilis pengungkapan kasus tersebut, Senin (3/9/2018).

“Atas perbuatannya, tersangka (NEK) dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang kejahatan narkotika. Ancamannya minimal 20 tahun kurungan penjara” ujar Kombes Pol Farman,

Berita Terkait

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa
Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025
Kebakaran Pondok Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Pinrang, Satu Santri Tewas
Pria Diduga Alami Gangguan Mental, Nyaris Diamuk Massa di Pinrang
Polisi Bidik Kasus Dugaan Korupsi APBD Sinjai
Trend Kasus Pencurian di Sinjai Meningkat
Guru SMP Asal Sulsel Tewas Ditembak di Papua, Korban Baru Selesai Prajabatan
Oknum Polisi Ditangkap Usai Keroyok Warga Hingga Babak Belur, Begini Kronologinya

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:17

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:44

Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:34

Kebakaran Pondok Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Pinrang, Satu Santri Tewas

Senin, 30 Desember 2024 - 19:12

Pria Diduga Alami Gangguan Mental, Nyaris Diamuk Massa di Pinrang

Senin, 30 Desember 2024 - 13:10

Polisi Bidik Kasus Dugaan Korupsi APBD Sinjai

Berita Terbaru