Sumsel – Lazimnya, seorang kakek diusia senja duduk berpangku tangan menimang nimang cucunya, menyaksikan dan menikmati keberhasilan anak anaknya.
Namun hal itu tdk berlaku dngn kakek yang satu ini, ia bernama samaran NEK (63), warga Dusun Cot Giri, Kelurahan Lapang Timur, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireun Aceh, diusia senjanya ia harus mendekam dibalik jeruji besi lantaran keinginannya menikahkan putranya terkendala dengan uang pernikahan.
Ia pun nekat melakukan perbuatan diluar nalar, NEK berangkat dari Aceh ke Palembang membawa barang haram narkoba jenis sabu-sabu yang dikemas dalam kemasan teh Cina merek GUANYINWANG seberat 1 Kg.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi yg mengendus aksi nenek lima cucu itu langsung meringkusnya di depan sebuah loket bus Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Alang-alang Lebar (AAL) Palembang, Kamis (23/8/2018).
Dihadapan petugas, sambil berlinangan air mata, kakek 63 tahun itu mengurai sebab sebab dirinya melakukan perbuatan haram itu, ia juga mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya.
“Rencananya saya ini diupah Rp32 juta oleh orang yang di Aceh. Saya memang lagi butuh uang, karena untuk kebutuhan pernikahan anak saya. Namun saya baru dibayar Rp1,9 juta dan sisanya nanti dibayar kalau barangnya sudah sampai ke orang yang pesan” ungkapnya.
Meski telah menyesali perbuatnnya, namun apa daya, perbuatan melanggar hukum yang telah ia lakukan tidak harus dibayar dngn kata sesal melainkan dibayar mahal dngn mendekam dibalik jeruji besi minimal 20 tahun penjara.
Hal itu dibenarkan Direktur Ditres Narkoba Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Farman didampingi Wadir AKBP Amazona saat menggelar press rilis pengungkapan kasus tersebut, Senin (3/9/2018).
“Atas perbuatannya, tersangka (NEK) dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang kejahatan narkotika. Ancamannya minimal 20 tahun kurungan penjara” ujar Kombes Pol Farman,