Beritasulsel.com – Seorang pencuri ternak asal Manyumbeng Kelurahan Biring Kassi, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, diringkus dan dilumpuhkan,
Pelaku yang diketahui bernama Sampara Dg Alle (40), diringkus di Kapasa Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Kamis (19/12/2019) sekitar pukul 13.00 WITA.
Ia diringkus oleh petugas kepolisian dari Resmob Polres Jeneponto dipimpin AIPDA Abd Arsyad dan diback up oleh personel Resmob Polda Sulsel. Bukan hanya diringkus, pelaku juga dilumpuhkan karena berusaha melarikan diri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu diungkapkan oleh Kasubbag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul kepada beritasulsel.com. Penangkapan pelaku kata dia, berdasarkan dua laporan polisi, laporan pertama dengan nomor LP/B/64/IV/2018/Sulsel/Res jpt/sek tamalatea dan laporan kedua LP/B/213/VII/2018/Sulsel/RES jepot.
“Pelaku juga merupakan DPO,” sambungnya.
Setelah ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian ternak di wilayah Kabupaten Jeneponto bahkan pelaku mengaku telah 13 kali melakukan aksinya dan berhasil mencuri puluhan ekor ternak.
Berikut ini lokasi yang pernah ditempati pelaku beraksi.
1. Borong tala arungkeke, sebanyak 3 ekor
2. Alla – Alla arungkeke sebanyak 6 ekor
3. Borong lamu kec. arungkeke sebnyak 2 ekor
4. Pallengu kec. Arungkeke sebnyak 2 ekor
5. Bonto Manai kec. Batang sebnyak 1 ekor
6. Pammisorang kec. Batang sebnyak 3 ekor
7. Bongki Galung kec. Batang sebnyak 3 ekor
8. Kalumpang Lompoa kec. Arungkeke sebnyak 3 ekor
9. Bonto je’ne sebnyak 4 ekor
10. Pallantikan kec. Arungkeke sebnyak 3 ekor
11. Bungeng kec. Batang sebnyak 2 ekor
12. Batu Maccing kec. Batang sebnyak 2 ekor
13. Pangkajene kec. Bontoramba sebnyak 2 ekor.
“Pelaku mengaku menjual hasil curiannya ke seseorang berinisial N yang telah dinyatakan DPO. Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Jeneponto setelah mendapat perawatan medis,” pungkas Sahrul. (hs/bss)