Beritasulsel.com — Dua orang pria bernama Udin (46) warga Kecamatan Walenrang, Luwu dan Daus alias Unyil (37) warga Kecamatan Lamasi, Luwu, diringkus petugas kepolisian.
Kedua pria tersebut diduga pelaku pencurian yang telah beraksi di Dusun Waemalino, Desa Se’pon, Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu.
Kapolres Luwu AKBP Dwi Santoso mengatakan, kedua pelaku diringkus berdasarkan dua laporan polisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dimana saat itu, kata Dwi Santoso, korban bangun pagi dan melihat kios jualannya sudah terbongkar, laci meja sudah terbuka dan perhiasan korban berupa,
1 buah kalung liontin emas seberat 14 gram, 1 buah gelang emas seberat 24 gram, 2 buah cincin emas seberat 8 gram, 3 slop Rokok sampoerna dan uang tunai sebanyak Rp2,7 juta dan barang barang berharga lainnya, raib.
“Anggota yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan keduanya. Saat diinterogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya namun hasil curiannya telah ia jual disalah satu toko emas,” ujar Dwi Santoso, Sabtu (16/03/2019).
Sayangnya pelaku saat diminta menunjukkan toko emas tempatnya menjual emas hasil curiannya, pelaku yakni Udin berontak melawan petugas lalu melarikan diri tidak mengindahkan tembakan peringatan sehingga diberi tindakan tegas dan terukur.
“Pelaku dilumpuhkan dengan tembakan dibagian betisnya. Selanjutnya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis” pungkas Dwi Santoso.