Beritasulsel.com – Dua orang pria berusia 17 tahun di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, digelandang ke Mapolres Palopo karena diduga telah melakukan pencurian kucing jenis Persia milik tetangganya.
Kasubbag Humas Polres Palopo AKP Edi Sulistiono mengatakan kedua pelaku yang diamankan berinisial DM warga Jalan Bakau Kota Palopo dan MY warga Jalan Dr. Ratulangi Kota Palopo.
Mereka diringkus atas laporan pengaduan warga berinisial RI (26), warga Jalan Bakau Lorong SMAN 4 Kota Palopo pada tanggal 28 Nopember 2019. Korban mengadu karena kucing peliharaannya hilang diduga telah dicuri orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah menerima laporan tersebut polisi kemudian melakukan Pulbaket dan berhasil mengetahui identitas pelaku.
“Setelah diamankan kedua pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri kucing milik RI dan menjualnya ke seseorang bernama Risal seharga Rp. 200.000, melalui perantara Fausi alias OCi,” pungkas Edi. (hs/bss)