Beritasulsel.com — Seorang pria asal Kelurahan Langnga, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, diringkus petugas kepolisian diduga mencuri HP.
Penangkapan dilakukan oleh tim Crime Figters Unit Resmob Polres Pinrang dipimpin Kanit Resmob Bripka Haris, di Kampung Katteoang, Desa samaenre, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, Selasa (03/04/2019) sekira pukul 02.45 wita.
Kapolres Pinrang AKBP Bambang Suharyono melalui Kasat Reskrim AKP Dharma Negara mengatakan bahwa terduga pelaku bernama Dedy (35).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku diringkus bersama satu unit barang bukti HP merek Oppo diduga milik korban yang dirampas pelaku. Penangkapan berdasarkan Laporan LPB/103/lll/2019/SulSel /SPKT/Polres Pinrang tanggal 15 maret 2019 dengan korban berinisial NA warga Tosokkoe Kelurahan Salo, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang.
Setelah tertangkap dan diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian Hanphone milik korban NA.
“Pengakuan pelaku, saat itu pelaku datang ke toko tempat korban NA menjual kain dan langsung mengambil Handphone korban yang tersimpan diatas lemari jualan,” ujar Dharma.
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Pinrang guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (RIS/BSS)