Curi Handphone di Enrekang, Warga Makassar ini Diringkus di Parepare

- Redaksi

Jumat, 21 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga Pelaku Saat Diamankan

Terduga Pelaku Saat Diamankan

Beritasulsel.com – Satuan Reskrim Polres Enrekang berhasil membekuk terduga pelaku pencurian yang sempat viral akibat aksinya terekam CCTV di sebuah Tokoh Burung di Serang Buku, Kelurahan Kalosi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Jumat (21/02/20).

Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Muh Hatta melalui KBO Sat Reskrim Polres Enrekang Ipda Muhammad Ise mengatakan, berkat rekaman CCTV tersebut, terduga pelaku pencurian berhasil diungkap.

“Terduga pelaku berinisial S (37), alamat Jalan Muhammad Yamin, Kelurahan Bara-baraya Timur, Kecamatan Makassar, Kota Makassar berhasil diringkus oleh Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Enrekang yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Enrekang, Aiptu Burhan Tuhulele di pelabuhan Kota Parepare saat sedang mencari penumpang”, ucap Muhammad.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Interogasi awal, kata Muhammad, terduga mengakui perbuatannya yang telah mencuri 2 (dua) buah Handphone yang terdiri dari 1 Buah Hp Merek Samsung J7 dan 1 Buah Hp Merek Samsung J2 pada bulan Oktober 2019 lalu.

“Handphone tersebut sudah dia jual dengan harga Rp. 700.000 untuk Hp merek Samsung J7 dan Rp. 200.000 untuk Hp merek Samsung J2 yang uangnya dia pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari”, tutur Muhammad.

“Terduga pelaku kami kenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara,” pungkasnya. (RIS/BSS)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru